Mendekati Tahapan Pencalonan, KPU Karanganyar Ikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan "Penegasan Masalah-Masalah Syarat Calon dan Pencalonan serta Antisipasinya"

KARANGANYAR – Jelang tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Karanganyar mengikuti Seri Advokasi Kepemiluan dengan pokok bahasan penegasan masalah-masalah syarat calon dan pencalonan serta antisipasinya, Kamis (06/04/2023).

KPU Karanganyar yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Staf Hukum dan SDM mengikuti kegiatan yang di koordinatori oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah.

Putnawati, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya mengutarakan beberapa point penting menuju tahapan pencalonan yang akan dimulai pada awal Mei mendatang.

“Mitigasi untuk tahapan pencalonan harus dilakukan sejak sekarang, kita harus segera merancang agenda pencalonan dengan para pihak mengingat nantinya kita akan melibatkan pihak eksternal untuk memenuhi persyaratan terutama syarat bakal calon” tutur Putnawati.

Selain itu lanjut Putnawati, KPU harus membangun teamwork yang kuat karena tahapan pencalonan merupakan tahapan yang sensasional karena tahapan ini mampu membuat hati berdebar-debar pada akhir masa pendaftaran calon, tambahnya.

Pada kesempatan itu, Narasumber 1 Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kudus Cahyo Maryadi lebih banyak menyampaikan persoalan dalam draft regulasi pencalonan yang terbaru yang meliputi Dokumen persyaratan administratif dan permasalahan hukum pada pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara Sulistyorini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan mengulas tentang regulasi pencalonan yang lama termasuk dokumen yang berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun indikasi permasalahan ketidaksiapan calon peserta Pemilu dalam memenuhi segala persyaratan administrasinya.

Diskusi menjadi menarik ketika muncul pertanyaan jika masalah muncul nantinya kita harus bagaimana? Hal tersebut bisa dikupas tuntas melalui pembahasan yang lebih eksplisit, demikian dikatakan Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah.

“Diskusi ini merupakan pengayaan bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan menjadi bagian yang paling penting karena melalui diskusi ini hal-hal pokok yang akan kita hadapi untuk tahapan pencalonan ini menjadi terurai”, pungkasnya. (lul)