KPU Karanganyar Ikuti Rakor Sosialisasi Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan SPIP

SEMARANG – KPU Karanganyar yang diwakili oleh Komisioner Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Staf Hukum mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Senin (27/03/2023) di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.

Muslim Aisha, Komisioner Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya tentang pentingnya manajemen resiko sejak awal terutama tentang penyelenggaraan Pemilu sehingga seluruh tahapan tidak akan menimbulkan masalah serius.

“Meskipun tahapan pemilu beberapa telah berlalu dan ada yang sedang berlangsung, namun perihal manajemen resiko sangat penting kita bahas, karena berkaitan dengan peta resiko di setiap tahapannya” katanya.

Untuk itu lanjut Muslim, harapanya peta resiko tahapan Pemilu 2024 akan kita bahas bersama pada sesi kedua rakor ini agar kita mampu memanajemen resiko sejak dini untuk setiap tahapan pemilu yang sedemikian rupa padatnya, tambahnya.

Dalam rakor tersebut, hadir Narasumber dari BPKP Kanwil Jawa Tengah Bapak Kapsari dan Rudiawan yang memaparkan materi tentang resiko-resiko dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai komprehensi dari penyusunan rencana dan tujuan organisai apakah telah sesuai dengan visi-misi, cascading, orientasi hasil/outcome, dan program dan kegiatan yang tepat.

Selain itu membangun SPIP yang memahahi dan pencapaian tujuan organisasi melalui 4 (empat) tujuan SPIP juga menjadi hal yang penting dalam penyelenggaraan SPIP. Demikian dikatakan Rudiawan dalam paparannya.

Pada sesi kedua, KPU Provinsi membuka ruang diskusi dengan membagi 35 KPU Kabupaten/Kota menjadi beberapa kelompok untuk merumuskan peta resiko dalam penyelenggaraan Pemilu kemudian dituangkan dala Management Risiko Akuntabilitas. (lul)