KPU Karanganyar Gelar Penyuluhan Penanganan Benturan Kepentingan

KARANGANYAR – KPU Karanganyar menggelar penyuluhan penanganan benturan kepentingan di lingkungan KPU Karanganyar, Selasa (24/05/2022). Penyuluhan diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Karanganyar baik ASN maupun PPNPN secara hybrid (daring dan luring).

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengingat lembaga KPU merupakan salah satu lembaga pelayanan publik. Demikian dikatakan Triastuti Suryandari, ketua KPU Karanganyar saat memberikan arahan di raung Aula KPU, Jalan Tentara Pelajar Tegal Asri Bejen Karanganyar.

“Sebagai lembaga yang melakukan pelayanan, KPU harus memperhatikan dengan baik dan cermat terutama yang berkaitan dengan regulasi dan pedoman yang harus kita taati dalam memberikan pelayanan. Penyelenggara pemilu khususnya KPU, berkewajiban menjaga integritas, profesionalisme dengan menerapkan kebijakan penanganan benturan kepentingan yang efektif. Harapannya melalui penyuluhan kali ini, kedepan bisa bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dibenarkan baik dalam melaksanakan tugas kepemiluan maupun dalam kegiatan pelayanan publik lainnya,” tambah Triastuti.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Suharjanto, menekankan pentingnya penanganan benturan kepentingan. “Ada bermacam bentuk dan jenis benturan kepentingan, penyebab benturan kepentingan, dan pencegahan benturan kepentingan,” kata Suharjanto.

“Pada prinsipnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu sekaligus sebagai lembaga pelayanan publik dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada regulasi yang ada serta mengutamakan budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan,” paparnya.

Untuk itu lanjut Suharjanto, tindakan penanganan oleh pimpinan unit kerja utamanya pada lembaga KPU harus memperhatikan aspek-aspek yang dibenarkan peraturan serta menghindari kegiatan yang memunculkan unsur potensi atau benturan kepentingan. Di akhir acara penyuluhan dilakukan penandatanganan Surat Penyataan Bebas Benturan Kepentingan oleh seluruh personil KPU Karanganyar. (lul)