KPU Karanganyar menjadi Narasumber dalam Advokasi Hukum Kepemiluan Seri VII : Masalah-masalah Hukum dalam Penyusunan Program dan Anggaran

KARANGANYAR – Serial Advokasi Hukum Kepemiluan telah memasuki edisi ke VII. KPU Karanganyar menjadi narasumber dalam kegiatan yang membahas masalah-masalah hukum dalam penyusunan program dan anggaran, Rabu (14/09/2022) secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.

Turut menjadi narasumber yang pertama dalam acara tersebut adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan kPU Kabupaten Banjarnegara, Cahyani Budi Rahmawati yang menyampaikan lika liku dalam penyusunan program dan anggaran pada Pilkada Serentak Tahun 2017 di KPU Kabupaten Banjarnegara.

“Proses penyusunan dan pengajuan dana hibah untuk menyelenggarakan Pilkada Banjarnegara Tahun 2017 mengalami lika liku yang tidak sedernaha, mulai dari penyusunan yang membutuhkan dana sekitar 23 Milyar dan disetujui oleh Pemda sekitar 20 Milyar dan usulan penambahan anggaran kepada Bupati Banjarnegara sekitar 1,6 Milyar” terang Cahyani.

Semua itu lanjut Cahyani, masih menyisakan beberapa permasalahan dan membutuhkan solusi untuk kedepannya. “oleh karena itu melalui forum ini, semoga gambaran atas penyusunan anggaran pada pilkada yang akan datang menjadi tolok ukur utuk melahirkan kebijakan melalui penyamaan persepsi dan satuan harga untuk satu kegiatan sehingga indeks harga tidak terlalu timpang antara daerah satu dengan yang lainnya” tambahnya.

Sementara itu KPU Karanganyar yang didapuk menjadi narasumber kedua, Triastuti Suryandari Wakil Divisi  Hukum dan Pengawasan dalam kegiatan tersebut memaparkan catatan permasalahan dalam pelaksanaan program/kegiatan DIPA tahun anggaran 2022 di KPU Kabupaten Karanganyar.

Triastuti menjelaskan dasar hukum dalam penyusunan anggaran, maksud dan tujuan, alur penyusunan progam dan anggaran, permasalahan yang terjadi di KPU Kabupaten Karanganyar dan usulan atau rekomendasi tindak lanjut.

“Moment ini setidaknya dapat memberikan gambaran dan acuan  bagi  KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan perencanaan Program, Anggaran, Kegiatan, dan Keluaran dalam mencapai target indikator yang telah ditetapkan serta memberikan panduan dan pemahaman yang tepat dalam teknis pelaksanaan pengelolaan anggaran agar mudah dilaksanakan, seragam dari aspek implementasi yang berlandaskan ketentuan, dan memiliki landasan hukum yang kuat” papar Triastuti.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha memberikan pengarahan dengan menjelaskan mengenai klasifikasi penganggaran yang meliputi anggaran untuk Pemilu dan Pilkada.

Menurut Muslim, persoalan muncul dari persepsi yang ada apakah anggaran itu berbasis kegiatan ataukah kegiatan yang berbasis anggaran? Hal ini menjadikan evaluasi bagi kegiatan-kegiatan yang telah disusun.

“jika melihat korelasinya, tahapan yang mengandung masalah dapat diidentifikasi menjadi 6 (enam) tahap yaitu sumber dana apakah itu berasal dari APBN atau APBD, regulasi yang mengatur, perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran itu sendiri, revusi anggaran yang telah disusun, dan yang terakhir pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran tersebut” pungkas Muslim. (lul)