Siapkan Badan Adhoc, KPU Sosialisasi kepada Camat, dan Kades se-Karanganyar

KARANGANYAR - Pemilu 2024 memasuki tahapan pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengumuman pembentukan PPK dimulai pada 20 November 2022. 

KPU Karanganyar menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 Kabupaten Karanganyar, Senin (21/11/2022). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Tamansari, Karanganyar tersebut melibatkan Bupati Karanganyar, Juliyatmono beserta Forkompimda, Dinas/instansi terkait, Camat se-Karanganyar, Kepala Desa se-Karanganyar, dan Wartawan. Turut hadir pula jajaran Komisioner KPU Karanganyar yaitu ketua, Triastuti Suryandari, anggota, Devid Wahyuningtyas, Suharjanto, dan Kustiyono beserta jajaran sekretariat.

Kegiatan ini merupakan agenda KPU Karanganyar dalam rangka mensosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 kepada stakeholder, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan media massa.

Acara dimulai dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh sekretaris KPU Karanganyar, Masykur. Dilanjutkan dengan pidato sambutan Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari. Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa untuk mewujudkan penyelenggara Pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas, maka perlu dilaksanakan pembentukan Badan Adhoc secara transparan, objektif, dan akuntabel.

"Pada Pemilu kali ini, proses pendaftaran Badan Adhoc dilakukan secara online. Dalam rangka mendukung kelancaran rekruitmen dan seleksi Badan Adhoc, KPU RI meluncurkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yaitu sebuah aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi pembentukan Anggota KPU dan Badan Adhoc. Pendaftaran PPK telah dimulai pada tanggal 20 sd 29 November 2022, maka dari itu, KPU Karanganyar mensosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc bersama para Pemangku Kepentingan di Kabupaten Karanganyar", tutur Trias.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten siap memfasilitasi kebutuhan terkait Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc. Bupati menghimbau kepada jajaran camat dan kepala desa se-Karanganyar untuk mensosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc kepada masyarakat.

"Untuk para camat dan kepala desa, monggo bersama menyukseskan Pemilu 2024. Kami juga menghimbau kepada para camat untuk rekruitmen sekretariat PPK agar dicarikan PNS yang kompeten dan dapat bertanggung jawab terkait pengelolaan keuangan, agar gelaran Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Semoga lancar, tidak ada masalah suatu apapun. Mudah-mudahan Karanganyar baik dan berkah", terangnya.

Devid Wahyuningtyas, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, kemudian menyampaikan materi terkait Kebijakan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 yang terdiri dari persyaratan, jadwal pembentukan, serta penggunaan Aplikasi SIAKBA. Wanita yang kerap disapa Devid ini menyampaikan bahwa Badan Adhoc terdiri dari PPK, PPS, Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS.

Lebih lanjut, Devid menyampaikan kepada peserta yang hadir untuk bersama mensosialisasikan pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024. "Pastikan terdaftar sebagai pemilih dengan mengeklik laman www.cekdptonline.kpu.go.id. Lalu pastikan juga tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan mengeklik laman www.infopemilu.kpu.go.id", jelasnya. (HF)