KARANGANYAR – KPU Karanganyar mengikuti kegiatan serial advokasi hukum kepemiluan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (11/0812022). KPU Karanganyar yang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, dan Staf Hukum hadir dalam advokasi yang memasuki seri ke-IV dengan topik bahasan masalah-masalah hukum non tahapan Pemilu.
Narasumber dalam kesempatan tersebut adalah Anggota KPU Divisi Hukum Kota Magelang, Srie Nugraheni dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kendal Rinto Wardoyo, dan dimoderatori oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kendal.
Dalam Kesempatan pertama, Srie Nugraheni menyampaikan beberapa potensi masalah hukum yang terjadi di luar tahapan pemilu diantaranya mengenai tugas KPU sebagai petugas pelayanan publik yang harus mengedepankan prinsip profesionalitas dan tidak pilih-pilih, serta beberapa permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD.
Sementara Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kendal Rinto Wardoyo, menyoroti beberapa permasalahan hukum non kepemiluan yang berpotensi menimbulkan sengketa seperti proses produk hukum yang potensial digugat/ disengketakan, pola kebijakan yang diambil yang berpotensi diprotes/ digugat/ disengketakan, serta pola dan proses koordinasi atau komunikasi yang dijalankan yang berpotensi dijadikan masalah oleh pihak lain.
Pada kesempatan terakhir Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menghimbau kepada seluruh peserta rapat dari 35 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah untuk mengklasifikasikan mana masalah yang merupakan masalah tahapan Pemilu atau masalah yang merupakan Non Tahapan Pemilu.
“Semua ini sangat menarik, sangat dekat dengan kita, sangat luas dimensinya karena bersinggungan langsung dengan kita dan dapat berkaitan dengan pihak internal dan eksternal, sehingga kita harus benar-benar jeli” tandas Muslim Aisha. (lul)