Kembangkan Medsos JDIH KPU Jepara

 

JEPARA – Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Jepara terus dilakukan. Hal tersebut menindaklanjuti hasil Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Pemalang pada 27-28 Oktober 2020.

Untuk melakukan pengembangan, KPU Kabupaten Jepara melakukan koordinasi dengan semua jajaran. Yakni, komisioner, sekretaris, kasubbag, dan staf Subbag Hukum dan SDM pada Jumat (13/11/2020) di Ruang Rapat KPU Kabupaten Jepara.

Rapat tersebut membahas Langkah-langkah yang akan dilakukan. Di antaranya, pengembangan JDIH di media sosial dan pengembangan sumber daya manusia pengelolaan JDIH. “Silakan disediakan waktu tersendiri untuk melakukan pengembangan JDIH,” ujar Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri.

Sementara itu, Ris Andy Kusuma, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara menambahkan, digitalisasi produk hukum terus dilakukan. Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mencari produk hukum yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Jepara.

“Tentunya perlu disosialisasikan di media sosial tentang produk hukum dan kegiatan yang dilakukan di media sosial. Agar masyarakat dapat aktif dan tahu apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jepara,” jelasnya. (jdihkpujepara)