KPU Sosialisasikan Syarat Calon ke Partai Politik

JDIHKPUJEPARA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan persyaratan calon bupati dan wakil bupati kepada partai politik. Acara tersebut dilaksanakan di D`Season Premiere Jepara, Jumat (9/8/2024). KPU Kabupaten Jepara ingin memastikan informasi dan regulasi terkait pencalonan, termasuk syarat calon bernar-benar tersampaikan dan dipahami berbagai pihak, khususnya partai politik. Acara sosialisasi ini dibuka Plh. Ketua KPU Kabupaten Jepara Siti Suryani. Dalam sambutannya, Siti Suryani menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap persyaratan pencalonan bagi setiap bakal calon, baik calon bupati maupun wakil bupati. Hal ini, menurutnya, tidak hanya untuk memastikan proses pemilihan yang bersih dan sesuai aturan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada. "Proses pemilihan yang jujur, adil, dan sesuai dengan regulasi adalah fondasi dari demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, setiap bakal calon bupati dan wakil bupati harus memastikan bahwa mereka memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Kami berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pihak yang terkait dapat memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku," kata Siti Suryani. Sutarno, narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menjelaskan tentang pentingnya legalitas ijazah sebagai salah satu syarat utama dalam pencalonan. Ia menekankan bahwa ijazah yang diajukan harus asli dan tidak ada kesalahan penulisan. “Jika ijazah hilang, rusak, atau terdapat kesalahan penulisan, calon wajib segera mengurus penggantian atau perbaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Sutarno. Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan siap membantu dalam proses verifikasi ijazah, terutama bagi lembaga yang sudah tutup atau berganti nama. Narasumber lainnya, Meirina Dewi Setiawati, wakil Ketua Pengadilan Negeri Jepara menjelaskan secara rinci mengenai syarat pencalonan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa selain syarat administratif seperti legalitas ijazah, ada berbagai persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi oleh bakal calon. Meirina menjelaskan bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, diatur berbagai persyaratan yang meliputi aspek kesehatan, kepatuhan terhadap hukum, serta rekam jejak yang bersih dari tindakan kriminal. Ia juga menyoroti pentingnya integritas dan kejujuran dari setiap bakal calon, terutama dalam menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan yang asli dan sah. Shohibul Habib, anggota Bawaslu Kabupaten Jepara menyinggung legalitas ijazah dari lembaga pendidikan yang sudah tidak beroperasi. Sutarno dari Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa verifikasi tetap bisa dilakukan melalui arsip yang ada, memastikan bahwa ijazah tersebut tetap sah dan dapat digunakan untuk syarat pencalonan. (jdihkpujepara)