Wajib, Harus, dan Dilarang, Apa Konsekuensinya?

JDIHKPUJEPARA – Bisakah membedakan kata wajib, harus, dan dilarang yang terdapat dalam pasal-pasal di produk hukum? Untuk membedakan kata-kata itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama Mat Suhan dari Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Jepara menyimak pemaparan dari Sugeng Pamuji, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng membedahnya.

Sugeng menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting Seri ke-V dengan tema Bab, Pasal, dan Ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan pada Selasa (21/6) melalui dalam jaringan (daring) yang diselenggarakan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Bimtek yang diikuti ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan Kasubbag beserta staf Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Sugeng memaparkan bahwa, untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan gunakan kata “wajib”. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dijatuhi sanksi.

Sedangkan, untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu, gunakan kata “harus”. Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut. “Untuk menyatakan adanya larangan, gunakan kata ”dilarang”,” urainya.

Lantas, konsekuensi apa yang terdapat dalam ketentuan produk hukum? Sugeng menjelaskan, sanksi dapat berupa sanksi administratif atau keperdataan. Sanksi ini dirumuskan di dalam pasal yang memuat norma “wajib” atau “dilarang”. Sedangkan, sanksi pidana dirumuskan di dalam bab tersendiri, yakni bab ketentuan pidana.

“Norma yang memberikan sanksi harus ditempatkan setelah norma yang memuat kewajiban atau larangan,” tegasnya dalam bimtek yang dimoderatori Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah Kiki Rizka  Ningsih.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha menekankan wajib memahami bab, pasal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dalam setiap penyusun peraturan. “Pentingnya memahami mengenai rumusan-rumusan yang ada dalam bab, pasal dan ketentuan peralihan,” jelasnya. (tim)