Konsideran: Pentingkah Unsur Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis?

JDIHKPUJEPARA – Konsideran produk hukum tidak bisa lepas dari “Menimbang”. Kata tersebut merupakan uraian singkat mengenai dari pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dipaparkan oleh Nugraha Adhitya Kristanto, Perancang Perundang-undangan Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting dengan moderator Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah Kiki Riska Ningsih. Bimtek keempat yang digelar bersama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Selasa (14/6/2022) secara daring.

Adhitya – sapaan dari Nugraha Adhitya Kristanto memaparkan, dalam pokok pikiran konsideran Peraturan Perundang-undangan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan dibentuknya peraturan tersebut. Penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. “Semua konsideran menuangkan ketiga unsur tersebut, filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujarnya.

Unsur filosofis, jelasnya, menggambarkan bahwa peraturan dibentuk dengan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. “Kata kuncinya Pancasila, Cita-Cita Bangsa dan Negara,” ungkapnya.

Sedangkan, unsur sosiologis menggambarkan peraturan disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Kata kuncinya masyarakat.

“Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan disusun untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Kata kuncinya peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum,” urainya. (tim)