JDIHKPUJERARA – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi di lingkungan KPU. Salah satu kelebihan JDIH, aksesibilitas informasi yang lebih baik bagi masyarakat. Hal diatas disampaikan oleh Deny, Kabag Hukum Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah saat Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengelolaan dan Penyusunan Laporan JDIH pada Jumat (28/7/2023). Rakor yang diselenggarakan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, Kasubbag Hukum dan SDM KPU KPU Kabupaten Jepara Yuli Triyanto dan beserta staf. Deny menambahkan, JDIH menduduki peran yang strategis sebagai sarana reformasi hukum. “JDIH juga mampu meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” paparnya. Sementara itu, M. Fahri Ali Ibrahim, Biro Perundang-Undangan KPU RI menambahkan, pengelolaan dokumen produk hukum memerlukan sarana dan prasarana yang memadai. Di antaranya, ruang baca dokumen produk hukum. “Ruang ini untuk meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat,” jelasnya. Untuk meningkatkan pelayanan, M. Fahri menjelaskan, pengembangan JDIH KPU terus dilakukan. “JDIH diharapkan memberikan manfaat yang signifikan dalam hal transparansi dan akses informasi. Terkhusus dapat hadir menyajikan informasi hukum yang valid guna melawan hoaks pada Pemilu 2024,” tegasnya. (tim)