JDIHKPUJEPARA – Para peserta Pemilihan Umum 2024 akan berlomba-lomba mengenalkan diri kepada publik. Di tengah tahapan kampanye itu ada potensi masalah yang dihadapi oleh KPU. Puji Kusmarti, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta menyatakan, potensi masalah yang sedang dihadapi adalah kampanye di luar jadwal. Terutama, kampanye di media sosial. “Ada indikasi pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh bakal calon atau partai politik seperti kampanye di media sosial sebelum jadwal tahapan kampanye dimulai,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam Diskusi Seri Advokasi Hukum Kepemiluan yang bertemakan "Potensi Masalah-Masalah Hukum Terkait Tahapan Kampanye" pada Kamis, 31 Agustus 2023 secara daring. Diskusi yang diikuti Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, Kasubbag Hukum dan SDM KPU KPU Kabupaten Jepara Yuli Triyanto, dan beserta staf ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Eni Misdayanti. Eni menyampaikan kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. “PKPU ini menjadi pedoman peserta pemilu dalam melakukan melakukan kampanye,” jelasnya. Sedangkan narasumber lain, Anggota KPU Kabupaten Brebes Akhmad Nizam Baequni menerangkan, adanya potensi penyebaran hoaks dan kampanye hitam. “Tentu menjadi perhatian bersama agar semua itu tidak terjadi,” papar Nizam. Muslim Aisha, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah menambahkan, potensi masalah lain yang perlu dihadapi adalah munculnya berita hoaks atau informasi yang tidak akurat. Hal ini dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap calon atau partai politik. “Pentingnya menjunjung tinggi integritas pemilu, adil dalam bersaing, dan menjaga stabilitas sosial. Para pelaku kampanye perlu memahami dan menjalankan aturan kampanye dengan baik dan menyaring informasi yang akan disampaikan kepada publik agar tidak terjebak dalam penyebaran berita hoaks,” urainya. (jdihkpujepara)