Saksi Wajib Serahkan Surat Mandat

JDIHKPUJEPARA - Jangan lupa menyiapkan dan menyerahkan surat mandat sebagai saksi dari peserta pemilu sebelum pemungutan suara berlangsung. Apabila nanti ada warga negara yang menjadi saksi dalam perlehatan Pemilu 2024. “Saksi wajib menyerahkan surat mandat dari peserta pemilu dengan cap basah. Tanpa surat mandat tidak dapat menjadi saksi di TPS,” ujar anggota KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma saat menjadi narasumber Pelatihan Saksi Pemilu 2024 di kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jepara Jumat, (9/6/2023). Pada Pelatihan Saksi Pemilu 2024 yang turut hadir Nur Saadah, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PKB; Ketua DPC PKB Jepara Nuruddin Amin; dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Jepara Miftahur Rokib, Ris Andy Kusuma juga menjelaskan, persyaratan, tugas-tugas dan larangan sebagai saksi dari partai politik peserta pemilu 2024. "Kami berharap para saksi dari partai politik peserta pemilu juga memahami regulasi. Sehingga nanti saat bertugas dapat memberikan masukan kepada KPPS jika ditemukan hal-hal tidak sesuai aturan," ungkapnya di depan 100-an peserta yang terdiri dari Saksi Koordinator Kecamatan dan DPAC PKB se-Kabupaten Jepara. Selain itu, ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara menambahkan, saat ini KPU sedang dalam tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif. Selain itu, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tengah berlangsung. Sekretaris DPC PKB Kabupaten Jepara Miftahur Rokib, berpesan agar saksi dari PKB menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan mematuhi regulasi yang berlaku. Sedangkan, Ketua DPC PKB Kabupaten Jepara Nuruddin Amin, berharap saksi disiplin waktu. “Minimal ada satu saksi di setiap TPS. Jumlah ada 3.490 TPS di Kabupaten Jepara,” jelasnya. (jdihkpujepara)