JDIHKPUJEPARA – KPU Kabupaten Jepara sedang menjalankan tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Tahapan ini berlangsung mulai 3 Oktober 2022 hingga 10 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Jepara Yuli Triyanto mengikuti Rapat Koordinasi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu di Kantor Bawaslu Jepara pada Kamis (6/10/2022). Rapat tersebut juga dihadiri Kasatreskrim Polres Jepara, perwakilan Satpol PP Jepara, perwakilan Kesbangpol Jepara, perwakilan Kodim 0719, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Jepara.
Yuli menambahkan, data yang diverifikasi oleh KPU Kabupaten Jepara ada 6.623 keanggotaan partai politik. Jumlah tersebut dari 17 partai politik. “Di Kabupaten Jepara ada 17 parpol dari 20 parpol yang melakukan perbaikan administrasi keanggotaan di KPU RI,” ujarnya.
KPU Kabupaten Jepara kini juga berada di tahapan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada tanggal 5-7 Oktober 2022. KPU Kabupaten Jepara juga akan menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik pada tanggal 5-7 Oktober 2022.
Selepas itu, KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik pada 8-9 Oktober 2022. “Kami juga akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya pada 8-9 Oktober 2022,” jelasnya.
Yuli menambahkan, dalam tahapan verifikasi administrasi hingga 5 Oktober 2022 ada 53 aduan masyarakat. Jumlah itu sudah termasuk dari hasil posko aduan bawaslu. “Sudah kami tindak lanjuti. Sebagian nama-nama sudah terhapus di Sipol dan sebagian masih dalam proses,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Husain, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, Bawaslu akan mengawasi tahapan-tahapan yang dijalankan oleh KPU. “KPU akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota mulai 15 Oktober 2022 mendatang. Kami dari Bawaslu akan mengawasi jalannya tahapan tersebut,” ujar koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan, Sujiantoko, Ketua Bawaslu Jepara menerangkan, pencegahan pelanggaran diutamakan. “Sehingga perlu pendeteksian dini dengan menggali potensi pelanggaran pada tahap Verifikasi Faktual,” ungkapnya.
Kunjariyanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jepara menambahkan, ada tiga cara dalam melakukan verifikasi faktual, yaitu mendatangi secara langsung, didatangkan ke kantor partai politik, dan dilakukan dengan teknologi informasi yaitu video call.
“Harus dipastikan bahwa, KPU menempuh cara yang pertama dahulu. Apabila tidak ditemukan atau terdapat hal yang lain, bisa dilakukan cara yang selanjutnya. Yang pasti, kami akan support terhadap semua kegiatan KPU dalam verifikasi ini,” paparnya. (tim)