JDIHKPUJEPARA – Tuntutan masyarakat akan dokumen dan informasi hukum begitu besar. Untuk itu diperlukan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU. Terutama, di KPU se-Provinsi Jawa Tengah.
“Pengelolaan JDIH sebagai suatu kewajiban untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab. Dalam mewujudkan itu dibutuhkan transparansi dan keterbukaan publik,” ujar Muslim Aisha, anggota KPU Provinsi Jateng yang menaungi Divisi Hukum dan Pengawasan saat Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Tengah pada Rabu (16/3/2022).
Rakor secara daring tersebut, JDIH KPU Kabupaten Jepara mulai dari Ris Andy Kusuma, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara; Yuli Triyanto, kasubbag Hukum dan SDM; dan Mat Suhan, staf Subbag Hukum dan SDM mengikuti jalannya acara sampai selesai. Dalam kesempatan itu, Muslim Aisha menambahkan, JDIH sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang baik apabila orang yang dilayani merasa puas. “JDIH bukan sebagai supporting saja akan tetapi sudah menjadi tugas dan kewajiban yang harus dilakukan," imbuhnya.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, jelas Muslim Aisha, salah satunya melalui media sosial (medsos). Mengingat saat ini hampir sebagaian besar masyarakat memiliki medsos. Untuk itu diperlukan sajuan konten medsos yang menarik, baik, mudah dipahami, dan terarah.
“Tidak seluruh masyarakat memiliki kemampuan yang sama dalam memahami suatu kebijakan yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini yang harus dapat diterjemahkan oleh pengelola media sosial untuk selanjutnya dikemas dalam bentuk konten yang sederhana,” paparnya. (tim)