MENCABUT:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG PANDUAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DAN AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM
DIUBAH DENGAN:
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN TERHADAP PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 01 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA, SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH TAHUN 2009
DICABUT DENGAN:
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH