MENCABUT:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 622 TAHUN 2003 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
DIUBAH DENGAN:
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
DICABUT OLEH:
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA