KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 15/HK.03.1-Kpt/33/Prov/II/2019 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 43/HK.03.1-Kpt/33/Prov/IX/2018 TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH PESERTA PEMILU TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
15/HK.03.1-Kpt/33/Prov/II/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
00 0000
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah
Keterangan Status