RAPAT RUTIN SPIP TAHAP II

JDIH KPU GROBOGAN – KPU Kabupaten Grobogan Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Satgas SPIP kembali menyelenggarakan rapat koordinasi SPIP tahap II pada Jum’at (04/02/2022).

            Agung Sutopo selaku Ketua KPU Kabupaten Grobogan mengatakan, setiap bulannya dilakukan rapat koordinasi SPIP dengan dua tahap, yakni tahap I (satu) dilaksanakan pada akhir bulan dengan agenda mempersiapkan berkas yang  hendak dikirim ke Irjen  KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian rapat Koordinasi SPIP tahap II yang dilaksanakan pada awal bulan. Hal ini bertujuan mempersiapkan kelengkapan seluruh berkas yang harus dilampirkan. ‘’Selain itu, Satker harus memastikan waktu pengiriman sesuai dengan jadwal yang ditentukan Irjen KPU RI, yakni maksimal per tanggal 6 setiap bulannya,’’ ungkapnya.

Sulistiyorini selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan menerangkan, berkas SPIP terdiri dari beberapa lampiran, diantaranya lamipran 1-a hingga lampiran 1-h. Beberapa berkas harus diperbarui secara rutin, yakni setiap bulan, setiap satu semester, dan setiap tahun. Rapat SPIP tahap II merupakan rapat koordinasi lanjutan dari rapat koordinasi tahap I untuk membahas lebih detil kesiapan seluruh berkas melalui checklist.

Beberapa berkas yang perlu diperbarui pada rapat koordinasi tahap I minggu lalu, telah dilakukan kelengkapan. Berdasarkan kegiatan checklist tersebut, seluruh berkas telah dinyatakan lengkap. Kemudian dilakukan legalitas oleh pejabat yang berwenang. ‘’Tahap akhir yakni dilakukan pengiriman berkas berupa soft file oleh operator SPIP, melalui aplikasi google chrome,’’ terangnya.

Seperti diketahui, dalam rapat koordinasi tahap pertama minggu lalu, terdapat beberapa berkas yang belum memenuhi persyaratan. Diantaranya berkas lampiran I-a yang terdiri dari daftar urut kepegawaian, beberapa pegawai telah menjalani kenaikan pangkat maupun mengikuti beberapa pelatihan. Sehingga lampiran tersebut perlu diperbarui sesuai dengan data fakta yang berlaku.

Kemudian rekap absesnsi yang sebelumnya masih dijalankan secara manual. Saat ini KPU Grobogan telah menerapkan system absensi menggunakan metode aplikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas rekomendasi dari hasil temuan evaluasi Irjen KPU RI pada November 2021 lalu di KPU Kabupaten Grobogan.

            Ngatiman selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan menambahkan, dalam rapat SPIP tahap II ini harus mencantumkan dafatar nominative kepegawaian terbaru. Sehingga perlu membahas rencana tindak lanjut Satker atas pegawai yang melakukan tindak disiplin pegawai. ‘’Hal ini penting sebagai upaya penegakan disiplin di Satker kita,’’ pungkasnya.