Rapat Rutin SPIP tahap 1 (satu)

JDIH KPU GROBOGAN – KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan rapat rutin SPIP tahap 1 (satu) antara jajaran komisioner dengan struktural yang tergabung dalam Satgas SPIP dengan agenda persiapan berkas pelaporan SPIP hari ini (28/1/2022) di ruang rapat lantai 2 kanor KPU Kab. Grobogan.

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap bulan. Sesuai dengan arahan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha dan Ikhwanudin dalam monitoring supervisi yang dilakukan beberapa waktu lalu di KPU Kab. Grobogan. Bahwa proses pelaporan berkas SPIP harus dilakukan secara tertib dan cermat sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua KPU Kabupaten Grobogan Agung Sutopo mengatakan, pelaporan berkas SPIP perlu dilakukan secara rutin. Dengan memperhatikan beberapa dokumen yang wajib dilampirakan. Untuk mendukung tercapaianya hal tersebut, maka diperlukan rapat koordinasi secara rutin dengan Satgas yang berkaitan.

Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Hukum dan Pengawasan Sulistiyorini menjelaskan, pelaporan berkas SPIP terdiri dari 32 jenis berkas. Seluruh berkas tersebut harus dihimpun dari seluruh divisi dan masing-masing sub bagian di dalam Satker.

Menurutnya, pelaporan berkas SPIP kerap menemui kendala diantaranya pelaporan yang tidak tepat waktu. Kemudian kelengkapan berkas yang belum terpenuhi . ‘’kedua hal ini harus dicarikan solusinya. Karena berpengaruh terhadap penilaian yang diberikan oleh Irjen,’’ jelasnya.

Berdasarkan Keputusan KPU nomor 443 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkunagan KPU. Tujuan dari SPIP (Sistem pengendalian Intern Pemerintah) adalah memastikan bahwa tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan.

Melaui rapat koordinasi tahap pertama bulan Januari ini lanjutnya, ada beberapa berkas lampiran yang perlu diperbarui. Diantaranya lampiran I-a yang terdiri dari daftar urut kepegawaian, rekap absesnsi yang sebelumnya masih dijalankan secara manual. Saat ini telah menerapkan absensi menggunakan metode apilkasi berdasarkan rekomendasi dari temuan Irjen gahun 2021 lalu.

Lampiran I-e yang terdiri dari rencana kinerja tahunan, perjanjian kinerja, rencana aksi kinerja dan laporan kinerja perlu dilampirkan setelah berkas diperbarui. Selnjutnya dalam lampiran I-i berupa matriks progress tindak lanjut LHP perlu disertakan dengan data dukung terbaru.

‘’Terdapat beberapa temuan, rekomendasi maupun tindak lanjut yang perlu dicantumkan berdasarkan Laporan HAsil Audit pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 pada KPU Kabupaten Grobogan,’’ pungkasnya. (rin)