JDIH KPU GROBOGAN – KPU Kabupaten Grobogan
melaksanakan rapat rutin SPIP tahap 1 (satu) antara jajaran komisioner dengan
struktural
yang tergabung dalam Satgas SPIP dengan agenda persiapan berkas pelaporan SPIP hari
ini (28/1/2022) di ruang rapat lantai 2 kanor KPU Kab. Grobogan.
Kegiatan
ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap bulan. Sesuai dengan
arahan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha dan Ikhwanudin dalam
monitoring supervisi yang dilakukan beberapa waktu lalu di KPU Kab. Grobogan.
Bahwa proses pelaporan berkas SPIP harus dilakukan secara tertib dan cermat
sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua
KPU Kabupaten Grobogan Agung Sutopo mengatakan, pelaporan berkas SPIP perlu
dilakukan secara rutin. Dengan memperhatikan beberapa dokumen yang wajib
dilampirakan. Untuk mendukung tercapaianya hal tersebut, maka diperlukan rapat
koordinasi secara rutin dengan Satgas yang berkaitan.
Anggota
KPU Kabupaten Grobogan Divisi Hukum dan Pengawasan Sulistiyorini menjelaskan,
pelaporan berkas SPIP terdiri dari 32 jenis berkas. Seluruh berkas tersebut
harus dihimpun dari seluruh divisi dan masing-masing sub bagian di dalam
Satker.
Menurutnya,
pelaporan berkas SPIP kerap menemui kendala diantaranya pelaporan yang tidak
tepat waktu. Kemudian kelengkapan berkas yang belum terpenuhi . ‘’kedua hal ini
harus dicarikan solusinya. Karena berpengaruh terhadap penilaian yang diberikan
oleh Irjen,’’ jelasnya.
Berdasarkan
Keputusan KPU nomor 443 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di
Lingkunagan KPU. Tujuan dari SPIP (Sistem pengendalian Intern Pemerintah)
adalah memastikan bahwa tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan visi
misi yang telah ditetapkan.
Melaui
rapat koordinasi tahap pertama bulan Januari ini lanjutnya, ada beberapa berkas
lampiran yang perlu diperbarui. Diantaranya lampiran I-a yang terdiri dari daftar
urut kepegawaian, rekap absesnsi yang sebelumnya masih dijalankan secara
manual. Saat ini telah menerapkan absensi menggunakan metode apilkasi
berdasarkan rekomendasi dari temuan Irjen gahun 2021 lalu.
Lampiran
I-e yang terdiri dari rencana kinerja tahunan, perjanjian kinerja, rencana aksi
kinerja dan laporan kinerja perlu dilampirkan setelah berkas diperbarui.
Selnjutnya dalam lampiran I-i berupa matriks progress tindak lanjut LHP perlu
disertakan dengan data dukung terbaru.