JDIH KPU GROBOGAN –Tahapan dalam Pemilu 2024 memungkinkan dapat terjadi sengketa yang diakibatkan dari ketidakpuasan maupun keberatan yang diaggap merugikan berbagai pihak. Hal ini disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, Sulistiyorini, dalam Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan KPU dan Partai Politik yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU ) Kabupaten Grobogan, pada Senin (5/6).
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Pelanggaran Administratif Pemilu merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrative pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Sedangkan sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. ‘’Sengketa administrative pemilu ditangani oleh Bawaslu, Sengketa proses pemilihan umum ditangani di Badan Pengawas Pemilihan Umum, sedangkan Sengketa proses pemilihan umum ditangani di Pengadilan Tata Usaha Negara,’’ terangnya.
Edi Pranoto, Dosen dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang, menerangkan, bahwa keadilan Pemilu terdapat beberapa hal. Diantaranya menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum. Melindungi atau memulihkan hak pilih, kemudian memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan.
Ia menjelaskan dalam menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang Penyelesaian sengketa Peserta Pemiludengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui beberapatahapan. Diantaranyamenerima permohonan, mengkaji permohonan melalui verifikasi formal dan verifikasi materiel, melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa, melakukan adjudikasi antarpihak yang bersengketa, dan memutus. ‘’Sedangkan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.’’, terangnya di hotel Grand Master Purwodadi Senin (5/6).
Melalui kegiatan yang diikuti oleh Panwascam se-Kabupaten Grobogan dan partai politik peserta Pemilu 2024 ini, diterangkan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan mediasi. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon. Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari secara berturut- turut terhitung sejak permohonan diregister.
Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan dengan tahapan: pembacaan permohonan pemohon dan kronologis permasalahan yang menjadi sebab sengketa; perundingan kesepakatan; penyusunan kesepakatan antara pemohon dan termohon; penandatanganan berita acara mediasi; dan penuangan berita acara mediasi dalam putusan jika mediasi mencapai kesepakatan.‘’Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup,’’ pungkasnya. (rin)