JDIH KPU KABUPATEN GROBOGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan Pemilu perlu mempersiapkan diri, membekali diri dengan kemampuan penanganan sengketa. Potensi terjadinya sengketa sangat memungkinankan baik sengketa Tahapan Pemilu maupun Sengketa Administrasi Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro dalam pembukaan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu. ‘’Tujuan dilaksanakanya Bimtek, untuk mengantisipasi dan menyiapkan jika di kemudian hari terjadi sengketa atau pun laporan-laporan sengketa tahapan maupun administrasi,’’ terangnya kemarin.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa hingga Rabu (30-31/5), ini sekaligus dilakukan simulasi sidang penyelesaikan sengketa di Bawaslu dengan dihadiri seluruh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dan SDM KPU se-Jawa Tengah.
Sesuai dengan amanat Undang Undang 7 tahun 2017, bahwa penyelesaikan proses sengketa tahapan pemilu dan sengketa administrasi pemilu menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tahapan pemilu yang saat ini tengah dihadapi KPU Kabupaten/Kota yakni pendaftaran calon anggota DPRD.
Proses pengajuan bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Grobogan telah dilaksanakan dan diikuti oleh delapan belas partai politik. Setelah pengajuan berjalan, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif.Kejaksaan Negeri Provinsi Jawa Tengah, Bagian Pidana Administrasi, Nila, menyampaikan, vermin atau verifikasi administrasi menjadi bagian tahapan pemilu yang sangat rentan digugat oleh peserta Pemilu. KPU dalam melaksanakan tahapan ini harus benar-benar hati-hati. ‘’Bagian Hukum dalam KPU harus bisa mengawal jalanya proses Vermin, gugatan peserta pemilu bisa dilayangkan baik melalui Bawaslu maupun TUN’’, jelasnya.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono mengatakan, dalam Perturan Bawaslu (Perbawas) nomor 9 tahun 2022, beberapa pihak yang bisa menjadi pemohon atau pihak yang mengajukan sengketa diantaranya dari Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang telah mendaftar. Kemudian Partai Politik Peserta Pemilu, Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftar,Calon Anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam DCT Bakal Calon Anggota DPD yang telah mendaftar. Calon Anggota DPD, Bakal Pasangan Calon dan Pasangan Calon. ‘’Permohonan Sengketa meliputi antara peserta Pemilu, kemudian sengketa antar peserta dan penyelenggara,’’ jelasnya. (rin)