SHARING SESSION II : PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI TERSTUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF DAN TINDAK LANJUT HUKUMNYA PADA PILKADA 2020 KPU BANDAR LAMPUNG

JDIH KPU GROBOGAN – KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan yang bertajuk Sharing Session II Penyelesaian Pelanggaran Administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dan Tindak Lanjut Hukumnya pada Pilkada 2020 KPU Bandar Lampung pada Kamis (18/4).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jateng ini, dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus Kasubbag Hukum dan SDM, serta teknis pelaksanaan KPU Kabupaten/ Kota se-Jateng melalui zoom meeting.

Plt. Ketua KPU Provinsi Jateng Paulus Widiantoro mengatakan, sharing session ini menjadi catatan bagi penyelenggara Pemilu, yakni munculnya sengketa dalam tahapan Pemilu. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU harus memiliki antisipatif dalam menjalankan pola-pola kerja di KPU. ‘’Kemarin kita sudah belajar dari KPU Yalimo, sekarang dari KPU Bandar Lampung dalam Pilkada 2020.’’ Ungkapnya.

Materi Sharing Session II dipaparkan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwin Bustami dan Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Sutriadi.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng Muslim Aisha mengatakan, dari kasus pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut ada beberapa hal yang bisa disimpulkan. Diantaranya, penyelenggara Pemilu harus memahami detail secara lengkap putusan-putusan yang terkait dengan kasus tersebut. Penyelenggara Pemilu perlu menggunakan kasus TSM tersebut  untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi kejadian serupa untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 yang akan datang. ‘’Harus ada agenda-agenda untuk menjelaskan, memberi pemahaman yang utuh kepada pada pihak. Sehingga bisa bersinergi, berkolaborasi dan bekerjasama untuk menghindarinya,’’ pungkasnya. (tim)