Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 06/PL.02.1-Kpt/3321/KPU-Kab/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 dilakukan perubahan seiring disahkannya PKPU Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Demak tersebut ditetapkan hari ini ( 9/11) di Aula KPU Kabupaten Demak. Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Demak tersebut, dihadiri seluruh Anggota KPU Kabupaten Demak, Kasubag Hukum, dan staf subag hukum KPU Kabupaten Demak.
Devisi Hukum dan Pengawasan, Hastin Atas Asih menyampaikan, Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 156/PL.02.1/Kpt/3321/KPU-Kab/XI/2020 terdapat beberapa perubahan diantaranya terkait pemutakhiran data pemilih terhadap tahanan di rumah tahanan dilakukan dengan cara Pemilih menujukkan KTP elektronik atau surat keterangan atau kartu keluarga.apabil terdapat Pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan atau kartu keluarga tetapi berdasarkan data NIK, nama dan alamat yang terdapat dirumah tahanan yang bersangkutan berada di wilayah Kabupaten Demak, maka Pemilih yang bersangkutan dimasukkan dalam DPT TPS di rumah tahanan.