Sedikitnya terdapat enam komponen pengungkit dan dua komponen hasil yang perlu diterapkan oleh suatu unit kerja dalam upaya mencapai zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Enam komponen pengungkit tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualiatas pelayanan publik. Sedangkan untuk komponen hasil meliputi peningkatan pelayanan publik dan pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Demikian disampaikan Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kajian Tematik bertajuk “Kemisan” dengan tema Belajar Bersama Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Acara berlangsung hari ini (10/2) di Aula KPU Kabupaten Demak, diikuti komisioner, sekretaris, kasubag serta seluruh jajaran di Lingkungan KPU Kabupaten Demak.
Bambang menyampaikan bahwa komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian hasil pembangunan Zona Integritas. Karena itu untuk mencapai Zona Integritas menuju WBK/WBBW, upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan komponen tersebut. Misalnya untuk managemen perubahan yang tujuannya adalah merubah secara sistematis dan konsiten mekanisme kerja, pola pikir (mind set) dan budaya kerja (cultur set). Hal-hal yang dilakukan diantaranya adalah dengan menyusun tim kerja, membuat dokumen rencana pembangunan Zona Integritas, melakukan pematauan dan evaluasi, serta melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja.
Kemudian untuk penataan tatalaksana, lanjut Bambang, hal yang dapat dilakukan adalah dengan membuat SOP yang mengacu pada peta proses bisnis, e-office, dan keterbukaan informasi publik. “Dalam membuat rencana kegiatan untuk melaksanakan komponen-komponen tersebut, kita juga harus membuat target. Hal ini sangat penting agar rencana kegiatan atau indikator yang telah kita buat dapat terkontrol pelaksanaan. Apakah target tersebut telah tercapai atau belum. Kemudian dilakukan evaluasi secara berkala sebagai untuk mengetahui kelemahan dan kelebihannya sehingga dapat dilakukan perbaikan. Dengan begitu diharapkan visi, misi, dan tujuan lembaga bisa tercapai, predikat zona integritas dan lembaga terkategori WBK/WBBM juga terwujud,” jelasnya.
Bambang menambahkan bahwa zona integritas merupakan salah satu role model reformasi birokrasi. Saat ini KPU Kabupaten Demak telah berproses dalam melaksanakan reformasi birokrasi tersebut. Rencana aksi reformasi birokrasi yang substansinya telah memenuhi enam komponen pengungkit juga telah disusun, dan diharapkan semuanya dapat terlaksana sesuai scheedul yang telah ditetapkan. “Untuk melaksanakan reformasi birokrasi serta mencapai predikat zona integritas, keterlibatan seluruh pihak di Lingkungan KPU Kabupaten Demak sangat penting. Tekad dan komitmen juga menjadi hal yang harus dimiliki tiap personil,” tandasnya.