KPU Kabupaten Demak saat ini sedang melakukan penyusunan draft naskah perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih berkelanjutan serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Demak dan beberapa instansi lintas sektoral di Kabupaten Demak. Instansi tersebut meliputi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan, Kantor Urusan Agama, serta Kantor Kementrian Agama Kabupaten Demak.
Kadiv Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih menuturkan dalam draft Mou tersebut memuat beberapa pasal, yaitu maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, pembiayaan, jangka waktu dan keadaan kahar (force majeure). Draft yang telah disusun KPU Kabupaten Demak tersebut akan segera disampaikan kepada instansi terkait untuk mendapatkan persetujuan. Apabila disetujui akan segera diagendakan penandatangan MoU nya.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini penting untuk segera dilaksanakan karena pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan saat ini telah sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Demak. Dengan kerjasama ini tentunya, akan sangat mendukung dalam proses pelaksanaannya. Sosialisasi dan pendidikan pemilih akan semakin masif, begitu pula data pemilih yang kita dapatkan juga akan semakin akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Hastin menambahkan bahwa kerjasama tersebut tak semata-mata untuk kepentingan KPU Kabupaten Demak. Namun, instansi terkait juga akan menerima manfaat, diantaranya dapat mendukung dalam pengimplementasian visi misi, serta program pendataan (baik itu pegawai, tahanan, pelajar, status kependudukan, status pernikahan penduduk, dan sebagainya).