Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/SDM.05.5-Kpt/05/IV/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Jenderal KPU , Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, menjadi bahasan yang menarik dalam kegiatan diskusi tematik kajian regulasi bertajuk “Kemisan” (Kajian Regulasi Pemilu/Pemilihan Setiap Dua Mingguan) yang diselenggarakan KPU Kabupaten Demak siang ini (3/6). Kegiatan yang dibuka Ketua KPU Kabupaten Demak ini dilaksanakan di Aula kantor setempat, diikuti oleh Komisioner, serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Demak. Sebagai nara sumber, Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Ahmad Zakki.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menyampaikan forum ini sebagai media penyampaian informasi, supporting skill, transfer knowledge terkait regulasi yang berkaitan dengan Pemilu/Pemilihan termasuk regulasi yang mengatur SDM, serta pelaksanaan tugas KPU. Kegiatan akan dilaksanakan rutin dua mingguan dengan tema yang berbeda. “Di minggu ke tiga kita agendakan tema bedah UU 7 Tahun 2017. Itu pun akan dilakukan secara bertahap. Kemudian berikutnya mungkin bisa kita agendakan terkait aturan keuangan, teknis penyusunan produk hukum dan seterusnya,” jelas Bambang.
Sementara itu, dalam paparannya Sekretaris KPU Kabupaten Demak Ahmad Zakki menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 366/SDM.05.5-Kpt/05/IV/2021 di lingkungan KPU, terdapat tiga jenis jabatan yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Jabatan Struktural Eselon II.a), Jabatan Administrator (Jabatan Strukturan Eselon III.a) dan Jabatan Pengawas (Jabatan Struktural Eselon IV.a). Untuk pengisian jabatan tersebut dilakukan dengan beberapa mekanisme, meliputi seleksi terbuka, uji kesesuaian jabatan (job fit), mutasi, dan promosi.
“Pengisian jabatan bagi Pimpinan Tinggi Pratama dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka, dan uji kompetensi. Untuk pengisian jabatan administrator (khusus untuk Sekretaris KPU Kabupaten/Kota) melalui metode uji kesesuaian (job fit), mutasi, dan promosi. Sedangkan untuk pengisian jabatan pengawas melalui mekanisme mutasi dan promosi.
Lebih lanjut Zakki menyampaikan, untuk prioritas mutasi jabatan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota antara lain berasal dari PNS mutasi dari Pejabat Eselon IV pada Setjen KPU, mutasi dari Pejabatan Eselon IV pada Sekretariat KPU Provinsi, serta mutasi dari Pejabat Eselon IV pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk prioritas promosi jabatan Kepala Sub Bagian pada sekretariat KPU/Kabupaten dapat berasal berasal dari staf pelaksana atau Pejabat Fungsional Umum pada Sekjend KPU, staf pelaksana atau Pejabat Fungsional Umum pada Sekretraiat KPU Provinsi, staf pelaksana atau pejabat fungsional umum pada sekretariat KPU Kabupaten/Kota dengan syarat telah melaksanakan tugas di dua) Sekretraiat KPU Kabupaten/Kota yang berbeda paling singkat dua tahun. Selanjutnya, promosi dari staf pelaksana atau Pejabat Fungsional Umum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang merupakan daerah tertinggal, terpencil dan terluar dengan syarat telah melaksanakan tugas paling singkat satu tahun di daerah tersebut. “Prioritas mutasi atau promosi ini juga dapat berdasarkan kebijakan strategis Sekjend KPU melalui pertimbangan prestasi dan kebutuhan organisasi secara nasional,” terangnya.