KPU Demak Selenggarakan “Kemisan” edisi 4

KPU Kabupaten Demak kembali melaksanakan kegiatan Kajian Tematik “Kemisan”, hari ini (19/8). Pada edisi ke empat ini, tema yang dibahas adalah Bedah Buku Kedua Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Acara yang dibuka Ketua KPU Kabupaten Demak itu, dipandu Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, Hastin Atas Asih. Acara dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Demak, diikuti komisioner, Sekretaris, kasubag dan staf KPU  Kabupaten Demak. Selain luring, kegiatan juga dilaksanakan secara daring dan diikuti dari unsure elemen masyarakat.

Pada diskusi tersebut Hastin membahas terkait PPK, PPS dan KPPS, serta kesekretariatan. Mulai dari kedudukan, tugas, wewenang, kewajiban, persyaratan untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS hingga pemberhentian. Hastin menyampaikan bahwa salah satu kewajiban PPS adalah menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. Yang dimaksud dengan meneruskan kotak suara adalah mengamankan keutuhan kotak suara antara lain tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara dan tidak menghilangkan kotak suara. Sementara berkaitan dengan kewajiban PPK, PPS maupun KPPS untuk menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu yaitu dengan mengambil langkah selanjtnya dengan menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti/meneruskn temuan dan laporan yang terbukti.

Terkait pemberhentian PPK, PPS dan KPPS, Hastin menyampaikan bahwa, pemberhentian tidak hormat dapat dikenakan apabila, PPK, PPS dan KPPS tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jbatan dan/atau kode etik/kode perilaku, dan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah. “Untuk aturan terkait pemberhentian antar waktu diatur di PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu. Di PKPU disebutkan bahwa Pemberhentian antar waktu dapat dilakukan apabila PPK, PPS, KPPS berhalangan tetap, mengundurkan diri, dan diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya.