KPU Demak Rencanakan Kegiatan “Kemisan”

Terdapat beberapa penyesuaian ketentuan berkenaan dengan pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota  yang ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/SDM.05.05-Kpt/05/SJ/IV/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan administrator, dan Jabatan Pengawas Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretraiat Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota. Guna mengupas lebih dalam beberapa ketentuan dalam Keputusan Sekjend tersebut, KPU Kabupaten Demak mengagendakan Kajian Regulasi dalam kegiatan berlabel “Kemisan” pada hari Kamis (3/6). Kegiatan yang direncanakan bertempat di Aula KPU Kabupaten Demak itu, akan diikuti oleh Ketua, anggota, serta seluruh jajaran sekretariat.  

Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menyampaikan, kegiatan “Kemisan” rencananya akan dilaksanakan rutin setiap dua menggu sekali pada hari Kamis pertama dan ketiga. Pada kegiatan ini, nantinya akan dilakukan kajian regulasi, baik itu Undang-Undang, PKPU, maupun Keputusan. “Kegiatan ini, selain untuk penguatan kapasitas kelembagaan juga sebagai penyampaian informasi dan diskusi public. Jadi, rencananya untuk kajian regulasi terkait pelaksanaan tahapan pemilu/pemilihan, KPU Demak juga akan mengundang pihak luar,” terang Bambang usai rapat rutin internal beberapa hari lalu.