Memahami Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam “Rabu Ingin Tau”

Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP sejauh ini tak hanya persoalan electoral atau pelaksanaan tahapan pemilu/pemilihan. Namun, persoalan non electoral yang berkaitan dengan pribadi penyelenggarapun seringkali menjadi potensi pelanggaran. Untuk mengantisipasi pelanggaran kode etik tersebut, dibutuhkan keteguhan dari peyelenggara pemilu untuk membawa diri dengan baik agar dalam pelaksanakan tahapan ataupun di luar tahapan sesuai dengan regulasi. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat saat membuka acara diskusi online “Rabu Ingin Tau” dengan tema Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum  yang diselenggarakan KPu Provinsi Jawa Tengah siang ini (19/5). Acara yang dikemas talkshow ini, menghadirkan  narasumber Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widyantoro dan Taufiqurrahman. Kegiatan diikuti Ketua, Anggota, sekretaris dan kasubbag KPU Kabupaten/kota se Jawa Tengah.

Taufiq menyampaikan, cakupan kode etik penyelenggara pemilu sangat luas. Segala sesuatu bisa menjadi hal yang diatur dalam kode etik. Kode etik juga bisa dibilang kedudukannya diatas hukum. Jadi orang yang melanggar hukum pasti melanggar kode etik. Mengingat begitu luasnya cakupan kode etik, Taufiq meminta agar KPU Kabupaten/kota tidak mengabaikan kode etik.

Paulus menambahkan beberapa hal terkait upaya untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran kode etik. Diantaranya, pertama, penyelenggara harus benar-benar memahami regulasi. Pemahamann terhadap regulasi bagi penyelenggara adalah hal mutlak. Karena, seorang penyelenggara dalam menyampaikan informasi ke public adalah informasi yang sesuai dengan regulasi.  Jika seorang penyelenggara memahami regulasi, dalam melaksanakan tahapan pemilu/pemilihan juga harus tidak mneyimang dari aturan yang berlaku.

Kedua, penyelenggara pemilu harus memahami kedudukannnya. Dijelaskan Paulus bahwa ketika mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu, anggota KPU sebagai pejabat public harus menyediakan diri untuk public. Anggota KPU juga harus siap disorot dan dikoreksi oleh public. Karena itu, ucapan dan perbuatan yang dilakukan harus sesuai dengan sumpah janji yang diucapkan ketika dilantik. “Sebagai penyelenggara pemiluharus mampu membangun hubungan baik, setara, dan professional dengan semua pihak, tandasnya.