Bimtek Pengelolaan JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU tahun ini telah memasuki usia lima tahun.   JDIH KPU sebagai wadah pendayaagunaan bersama atas dokumen hukum secara terpadu dan berkesinambungan, serta sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, telah diakui  keberadaannya. Bahkan JDIH KPU mendapatkan apresiasi sebagai peringkat teratas diantara JDIH lembaga strucural lainnya. Penghargaan tersebut dapat menjadi pelecut semangat bagi KPU untuk terus meningkatkan kualitas JDIH.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Hasyim Asyari saat menjadi nara sumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, pagi tadi (15/10). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Patrajasa dan  dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah itu, juga menghadirkan nara sumber Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Nur Syarifah. Sebagai peserta adalah Divisi Hukum serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Hasyim menambahkan bahwa dalam mengelola JDIH, diharapkan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota memperhatikan kualitas dari produk hukum yang dibuat. Penyusunan produk hukum disesuaikan dengan regulasi yang ada. Begitu pula cara mengunggah produk hukum ke JDIH juga harus memperhatikan mekanisme yang telah diatur.

Selain itu, regulasi yang telah di tetapkan diminta untuk  segera di up date, sehingga public mengetahui bahwa ada peraturan baru yang telah diterbitkan. Guna meningatkan kualitas pengelolaan JDIH, kapasitas SDM juga perlu ditingkatkan. “Untuk memudahkan public mengakses produk hukum di JDIH, saat ini sudah ada aplikasi JDIH. Sebagai penyelenggara, saya harapkan semuanyaa sudah memiliki aplikasi tersebut di android masing-masing. Jadi apabila sewaktu-waktu membutuhukan produk hukum, maka akan segera ditemukan,” ujarnya.

Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Nur Syarifah atau biasa disapa Inung menympaikan materi terkait strategi membangun JDIH yang berkualitas dan akuntabel. Dijelaskan bahwa dalam mengelola JDIH perlu memperhatikan beberapa komponen, yaitu hardware, software, brainware dan content. Untuk hardware yang dibutuhkan adalah perangkat yang mumpuni antara lain server, jaringan internet, dan storage. JDIH membutuhkan software berupa aplikasi antarmuka untuk mengoperasikan system informasi agar mudah digunakan. Untuk menjadikan JDIH berkualitas juga dibutuhkan sumberdaya manusai (brainware) yang memiliki keahlian dalam mengoperasikan aplikasi dan memahami perundang-undangan. Selain itu, komponen lainnya adalah content JDIH berupa dokumen perundang-undangan dan informasi produk hukum.

Pengelola JDIH, lanjut Inung, juga perlu memperhatikan kriteria  informasi produk hukum yang disajikan di JDIH.  Kriteria tersebut meliputi, informasi yang tersedia mudah diakses oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun, memenuhi konsep dasar informasi yaitu valid, relevan, akurat, mutakhir dan tepat waktu serta mudah dipahami.