Ketua dan Anggota serta seluruh jajaran sekretariat di Lingkungan KPU Kabupaten Demak, pagi ini (14/7), melaksanakan penandatanganan surat pernyataan bebas benturan kepentingan. Kegiatan yang berlangsung di aula kantor setempat tersebut dilaksanakan sebagai tindaklanjut pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi sebagai mana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 03/)RT.04/3321/2022 tentang Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Demak Tahun 2022.
Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi menyampaikan, penandatangan surat pernyataan bebas benturan kepentingan juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU. Beberapa pernyataan yang tertulis dalam surat pernyataan tersebut adalah tidak akan melakukan kegiatan yang mengandung unsure atau potensi benturan kepentingan, tidak akan melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan dalam hal terjadi potensi atau benturan kepentingan yang merugikan lembaga, serta apabila dikemudian hari terdapat kegiatan/pekerjaan dan melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan yang terjadi potensi atau benturan kepentingan akan segera melapor ke atasan langsung.
“Penandatangana surat pernyataan benturan kepentingan ini juga sebagai tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 504/SDM.13-SD/04/2022 perihal Perintah, dimana kita diperintahkan untuk meningkatkan kinerja, menjaga profesionalitas, kemandirian/netralitas, tidak melanggar kode etik serta mepedomani PKPU Nomor 8 Tahun 2019,” terang Bambang.