Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan public menjadi salah satu pilar demokrasi guna mendorong terwujudnya transparansi dan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat. Salah satu upaya mewujudkan transparansi publik, KPU Kabupaten Demak menyusun Daftar Informasi Pulik (DIP), yang selanjutnya dapat diakses oleh public. DIP yang telah disusun tersebut, ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 06/HK.03.1-Kpt/3321/KPU-Kab/I/2020 tentang Daftar Informasi Publik pada KPU Kabupaten Demak Tahun 2020. Penetapan Keputusan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu itu, dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Demak bertempat di Aula KPU Kabupaten Demak. Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi, seluruh Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag di KPU Kabupaten Demak.
Bambang menyampaikan, Daftar Informasi Publik memuat jenis produk dokumen yang telah diterbitkan KPU Kabupaten Demak. Di dalam Daftar Informasi Publik tersebut juga menyebutkan ringkasan isi informasi, unit kerja satker yang menguasai informasi, pejabat penanggungjawab penerbitan informasi, waktu dan tempat penerbitan, serta jangka waktu penyampaian atau jadwal retensi arsip.