Konsultasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH ) di KPU Provinsi Jawa Tengah

Dalam upaya meningkatkan mutu pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Cilacap , Div Hukum dan pengawasan (Munjiatun Mukaromah) beserta Kasubag Hukum ( Hari Sugiharto) melaksanakan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah, konsultasi ini di laksanakan pada Tanggal 12-13 November 2020 bersama KPU Kabupaten Brebes dan KPU Kabupaten Tegal, di hadiri oleh anggota KPU Provinsi Div Hukum dan Pengawasan (Muslim Aisha) KPU Provinsi Jawa Tengah, kegiatan Konsultasi ini dalam rangka untuk meningkatkan Progres perkembangan pengelolaan JDIH di KPU kabupaten agar sesuai dengan referensi JDIH KPU RI,

Konsultasi di mulai pada Pukul 10,00 Wib dan selesai pada pukul 15,00 Wib dengan hasil sebagaimana berikut ;
KPU Kabupaten segera mengaplud produk produk hukum secara keseluruhan, mengisi profil struktur pengelolaan JDIH dan mengaplud kegiatan kegiatan hukum  
Dokumentasikan kegiatan kegiatan hukum dan kemudian di tayangkan di JDIH 
Dalam penginputan produk hukum di JDIH menggunakan referensi JDIH KPU RI
Membuat abstrak di setiap produk hukum yang diinput di JDIH
Pengelolaan JDIH harus update setiap ada produk hukum yang baru 
Perkembangan Pengelolaan JDIH harus lebih baik dalam setiap semester
Siapkan pengelolaan JDIH terbaik untuk menghadapai penilain dari KPU RI
Terus melakukan aploud produk hukum jika belum ter input semua 
Pengelolaan JDIH harus dilakukan secara Profesiaonal agar mampu memberikan informasi produk Produk hukum KPU ke masyarkat secara utuh 
Sedangkan KPU Kabupaten Cilacap sendiri dalam Pengelolaan JDIH baru di mulai pada Bulan Oktober 2020, di awali dengan rapat pleno, pembentukan Tim Teknis di Tim Pembina, kemudian di lanjutkan penginputan produk hukum dalam JDIH, dalam pengiputan Produk Hukum dimulai dari yang paling baru tahunnya yaitu tahun 2020, kemudian dilanjutkan Tahun selanjutnya, adapun produk hukum yang di input oleh Kpu Kabupaten Cilacap adalah produk-produk hukum yang di terbitkan oleh KPU Kabupaten Cilacap. 
JDIH ini terintegrasi dengan JDIH KPU Provinsi dan JDIH KPU RI. Tujuan dari pengelolaan JDIH adalah untuk memudahkan dalam pencarian dokumen, Menjamin keselamatan dan keamanan dokumen dan kerapihan dalam penyampaian dokumen.