Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Kabupaten Brebes dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Brebes - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes bertempat di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes telah melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Kabupaten Brebes dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 pada Jumat 10 November 2023. Penandatanganan ini langsung di tanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik didampingi Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Muarofah, M.Kom. Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes oleh PJ Bupati Brebes Bapak Urip Sihabudin, S.H, M.H didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Brebes, Edi Kusmantoro, M.Si. Penandatanganan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1373 Tahun 2023 tentang Pedoman Penatausahaan Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.