Brebes – Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Akhmad Nizam Baequni dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Iman Syah Budiono beserta Operator JDIH KPU Kabupaten Brebes, RR Riza Anggara Setiarani dan Hariman Nugroho mengikuti kegiatan zoom meeting Rapat Koordinasi Evaluasi dan Penyusunan Laporan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2023 pada Jumat (28/07) di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Selaku moderator dalam kegiatan ini yaitu Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Imam Zubaidi. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaporan pengelolaan JDIH akan menjadi gambaran informasi nyata yang ada di tingkat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. “Bahwa JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk lebih meningkatkan lagi konten-konten yang akan diunggah supaya lebih menarik minat masyarakat dan berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat dijadikan acuan untuk melakukan pengembangan pengelolaan JDIH KPU” imbuhnya. Turut menjadi narasumber pertama dalam acara terebut adalah Muhammad Fakhri Ali Ibrahim dari Biro Perundang-Undangan KPU RI, Fakhri menyampaikan materi secara rinci terkait aspek evaluasi dan pelaporan. Dalam kesempatan tersebut, dia menjabarkan satu per satu hal yang harus terdapat pada aspek evaluasi dan pelaporan JDIH, yaitu terkait organisasi, Sumber Daya Manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, pemanfaatan TIK, dan inovasi. Materi selanjutnya disampaikan oleh narasumber kedua, Deni Kristiawan dari JDIHN Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang lebih banyak menyampaikan sharing pengalaman terkait pengelolaan JDIH di Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah. Deni menyampaikan bahwa JDIH mempunyai peran strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pelayanan informasi-informasi hukum karena pada era sekarang ini sudah bergeser secara elektronik, maka dari itu JDIH menjadi salah satu langkah agar masyarakat memperoleh informasi-informasi terkait produk hukum dengan begitu diharapkan semua informasi-informasi dan dokumen hukum benar-benar dapat dipertanggungjawabkan karena dikeluarkan oleh JDIH. Ada beberapa poin saran yang diberikan oleh Deni untuk JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dalam hal pengelolaan JDIH, yaitu dalam pengelolaan JDIH harus ada keterlibatan dari pimpinan supaya dapat menjadi perhatian penting bahwa JDIH mempunyai tujuan utama untuk memberikan informasi-informasi terkait produk hukum, harus terdapat sinergisitas bukan hanya bertumpu pada Divisi Hukum dan Pengawasan saja melainkan juga dari divisi-divisi lain pada KPU, dan terakhir pelayanan JDIH diharapkan dapat menjadi cerminan dari lembaga KPU. Diskusi ini memantik beragam pertanyaan dari para peserta dan memicu diskusi yang menarik. Salah satunya seperti pertanyaan dari KPU Kabupaten Banyumas dan KPU Kota Surakarta yang pada intinya menanyakan perihal hyperlink terkait catatan status pada surat keputusan seperti mengubah, diubah, mencabut, dan dicabut pada laman administrator yang saat ini belum terakomodir sehingga pada saat mencari keputusan sebagaimana dimaksud harus mencarinya dengan cara manual, dimana seharusnya untuk mendukung pelayanan yang mudah dan informatif perlu adanya hyperlink pada bagian terkait catatan status. Menanggapi pertanyaan tersebut, Fakhri memberikan tanggapan bahwa penyematan hyperlink pada laman administrator bagian catatan status masih terpengaruh adanya perombakan server JDIH yang baru, kemudian server yang baru tersebut memunculkan karakter-karakter khusus yang masih limit pada server, sampai sekarang Biro Perundang-Undangan KPU RI masih berkoordinasi dengan Biro Pusat Data dan Informasi KPU RI supaya dapat dihilangkan dan diatasi sehingga dapat dipergunakan lebih efektif lagi. Sebagai penutup, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, menyampaikan bahwa penyesuaian-penyesuaian ini nantinya harus ditingkatkan karena JDIH merupakan agenda rutinan dan hal-hal seperti ini harus ditanggapi dengan baik. “Dalam keterbatasan-keterbatasan ini harus menghadirkan pengelolaan yang maksimal dan masif untuk menghadirkan informasi-informasi dan dokumen hukum yang menarik bagi masyarakat” pungkas Muslim.