Seri Advokasi Hukum Kepemiluaan XIII “Potensi Masalah-Masalah Hukum Terkait Tahapan Kampanye”

Brebes – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes bekesempatan menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Seri Advokasi Hukum Kepemiluan yang telah memasuki episode ke-XIII, pada Kamis (31/08/2023). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui media zoom meeting di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Selaku moderator dalam kegiatan ini yaitu Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Brebes, Iman Syah Budiono. Tujuan diadakannya rapat tersebut adalah untuk mencari solusi dalam mengantisipasi masalah-masalah hukum terkait tahapan kampanye. Topik bahasan dalam seri advokasi kali ini adalah “Potensi Masalah-Masalah Hukum Terkait Tahapan Kampanye” seiring dengan tahapan yang tengah berlangsung pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara tersebut dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Eni Misdayanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa terkait tahapan-tahapan pemilihan umum tidak terlepas dari adanya potensi permasalahan-permasalahan hukum yang dapat terjadi. Dalam kesempatan itu pula, Eni juga memaparkan materi kajian hukum tentang ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang meliputi tentang Prinsip Kampanye, Ruang Lingkup Kampanye, Pelaksana Kampanye baik dalam Pemilu Presiden atau Pemilu Legislatif. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dalam seri advokasi hukum kepemiluaan edisi kali ini. Bertindak sebagai narasumber pertama, yaitu Anggota KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmarti. Dalam kesempatan tersebut, Eni lebih banyak berbagi permasalahan-permasalahan pada masa tahapan kampanye di Kota Surakarta yang dapat dibagi menjadi 3 (tiga) permasalahan, yaitu : Regulasi, Media Sosial dan Waktu atau Tempat Kampanye. “Pemahaman terkait hal-hal tersebut itu tidak sinkron antara pihak penyelenggara dengan peserta pemilu maupun pemangku kebijkan (stakeholder) sehingga mengakibatkan permasalahan-permasalahan yang krusial dikemudian hari” Jelas Puji. Materi kedua dilanjutkan oleh narasumber kedua yaitu Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes, Akhmad Nizam Baequni, yang memberikan materi dengan tema Potensi Masalah Kampanye dalam PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Nizam menjelaskan potensi masalah kampanye antara lain yang pertama yaitu kampanye di masa tenang, kedua, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang dan keberpihakan pejabat negara, pejabat struktural, fungsional dan Aparatur Spil Negara (ASN) terhadap peserta pemilu tertentu. Selain itu, Nizam juga memberikan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi-potensi permasalahan hukum yang mungkin dapat terjadi pada masa kampanye pemilu. Yang pertama, melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, dan stakeholder kepemiluaan yang lain. Kedua, mencatat seluruh peristiwa dan menyusun kronologi serta menyiapkan dokumen-dokumen terkait. Diskusi ini memantik beragam pertanyaan dari para peserta dan memicu diskusi yang menarik. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanyaan-pertanyaan dari para peserta lebih menitikberatkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XVII/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye. Menanggapi pertanyaan tersebut, Puji menyampaikan bahwa dari pihak Kepala Sekolah perlu membatasi dan memberikan pemahaman terkait fasilitas-fasilitas yang dilarang untuk berkampanye. Lebih lanjut disampaikan, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan rekomendasi apabila akan berkampanye di lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi. Untuk ruang lingkup sekolah terdapat 2 (dua) rekomendasi yang menjadi acuannya, yaitu tidak dilakukan pada jam pelajaran berlangsung dan tidak menggunakan tempat atau fasilitas yang digunakan untuk proses pembelajaran. Untuk perguruan tinggi dapat digunakan sebagai tempat untuk berkampanye sepanjang mendapat persetujuan dari pimpinan perguruan tinggi. Sebagai penutup, Eni menyampaikan bahwa regulasi terkait kampanye masih memerlukan adanya petunjuk teknis lebih lanjut untuk dapat mengakomodir potensi permasalahan-permasalahan hukum yang dapat terjadi. “DIM-DIM yang sering muncul di berbagai daerah yang mungkin dapat menjadi celah-celah permasalahan dikemudian hari akan dijadikan bahan perhatian pada saat rapat kerja nasional” sambung Eni. Terakhir, Muslim mengharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah perlu memahami berbagai aspek kampanye yang lebih utuh terkait dengan istilah-istilah, definisi, organisasi penyelanggara kampanye, jadwal tahapan masa kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampange (ATK), kegiatan-kegiatan kampanye, dan lain sebagainya.