Brebes - Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, Akhmad Nizam Baequni, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Iman Syah Budiono beserta staf, RR Riza Anggara Setiarani dan Hariman Nugroho mengikuti kegiatan zoom meeting Rapat Koordinasi Persiapan Pembahasan Potensi Permasalahan Hukum di Lingkungan KPU Kab/Kota se-Jawa Tengah pada Jumat (18/8) di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Selaku moderator dalam kegiatan ini yaitu Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Imam Zubaidi. Narasumber dalam rapat koordinasi tersebut adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Dalam kesempatan tersebut, Muslim menyampaikan berbagai potensi permasalahan hukum yang dapat disengketakan dan upaya mitigasi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir segala kemungkinan-kemungkinan sengketa yang dapat terjadi. “sebagai contoh DCS hari ini ditetapkan dan besoknya sudah di publikasikan. Ada Surat Keputusan yang kita terbitkan dan itu akan menajdi obyek sengketa jika keputusan kita dipertentangkan atau tidak diterimakan. Tentu saja partai/calon yang mensengketakan adalah parpol yang calonnya dinyatakan TMS oleh kita” terang Muslim. Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa KPU sebagai pihak yang akan disengketakan harus siap dalam segala aspek yang dibutuhkan untuk menghadapi hal semacam itu, dalam kesempatan tersebut dia memaparkan secara rinci terkait aspek-aspek yang harus disiapkan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, yaitu siap secara perencanaan, siap dalam pelaksanaan, siap mental dan teknikal, siap narasi dan kronologi, serta siap data dan dokumentasi. “Diharapkan dengan berbagai bimbingan teknis yang sudah diselenggarakan dapat menjadi pedoman dalam menghadapi sengketa-sengketa yang mungkin dapat terjadi pada setiap proses pemilihan umum” tambah Muslim. Dalam kesempatan ini pula, Muslim membagikan hasil identifikasi laporan masalah-masalah yang telah dihimpun oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dari berbagai KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hasil identifikasi masalah-masalah tersebut dikelompokan menjadi 4 (empat) hal, yaitu TMS karena dokumen persyaratan yang tidak terpenuhi baik itu substantif maupun administratif, TMS karena tidak terpenuhinya proses (kendala waktu, kendala SILON, kendala teknis, kendala regulasi), TMS karena pelayanan dan tindakan KPU dalam menetapkan keputusan (baik karena dalam rangka ketentuan atau bahkan karena kekurangcermatan/kelalaian), dan TMS karena hal lain, seperti akibat tidak terpenuhinya kouta 30% perempuan dan zipper system (terutama diakibatkan karena TMS berdasarkan vermin perbaikan/hasil pencermatan DCS). Terakhir, Muslim menghimbau agar seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah mempersiapkan segala yang dibutuhkan dalam menghadapi sengketa yang dapat terjadi dengan memperhatikan 4 (empat) kategori TMS yang sebelumnya sudah dijelaskan. “Siapkan kronologis TMS-nya karena apa saja, susun dokumen terkait catatan, laporan, berita acara, surat keputusan, daftar hadir, jurnal kunjungan, foto atau video, dan sebagainya” pungkas Muslim. Sebagai penutup, Muslim meminta untuk semua tim KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk mengkoordinasikan setiap temuan dan mengidentifikasikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di daerahnya masing-masing yang akan dibawa pada saat rapat koordinasi ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan sebagai bahan diskusi. Dia mengharapkan dalam forum yang diadakan oleh KPU RI tersebut supaya aktif untuk menjelaskan segala kemungkinan sengketa yang dapat terjadi di daerahnya masing-masing.