Potensi Masalah-Masalah Hukum Terkait Mekanisme, Proses Pendaftaran, dan Pemeriksaan Berkas Pencalonan

Brebes – Jumat (5/5) Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Akhmad Nizam Baequni dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Iman Syah Budiono beserta Pelaksana, RR Riza Anggara Setiarani dan Hariman Nugroho mengikuti kegiatan zoom meeting Seri Advokasi Hukum Kepemiluan XII dengan tema Potensi Masalah-Masalah Hukum Terkait Mekanisme, Proses Pendaftaran, dan Pemeriksaan Berkas Pencalonan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (05/05) di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Selaku moderator dalam kegiatan ini yaitu Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Kabupaten Karanganyar, Smaragung Wibowo. Tujuan diadakannya rapat tersebut adalah untuk mencari solusi dalam mengantisipasi potensi masalah-masalah hukum terkait mekanisme, proses pendaftaran, dan pemeriksaan berkas pencalonan. Turut menjadi narasumber pertama dalam acara terebut adalah Anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Nurhayanti yang mengambil judul tema Menelaah Persiapan dan Pelaksanaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Berbagai Potensi Permasalahannya. “Proses pengajuan bakal calon pada Pemilu 2024 sedikit berbeda dengan Pemilu sebelumnya, pasalnya ada beberapa mekanisme yang harus dilalui oleh Partai Pemilu sebelum mengajukan daftar bakal calon ke KPU yakni harus mengisi pada aplikasi SILON” terangnya. Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa ada beberapa potensi permasalahan yang terjadi saat tahapan pencalonan yaitu tidak semua Partai Politik menyusun daftar bakal calon, tidak semua Partai Politik dapat mengajukan bakal calon maksimal 100% dari jumlah kursi setiap Daerah Pemilihan (Dapil), tidak semua Partai Politik mampu mengajukan 30% bakal calon perempuan di setiap Dapil, dan tidak semua Partai Politik dapat mengajukan 1 bakal calon perempuan di setiap 3 orang bakal calon. Upaya yang dapat dilakukan antara lain Memberikan informasi kepada Parpol dengan memaksimalkan Helpdesk, mengintensifkan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023. Materi selanjutnya disampaikan oleh narasumber kedua, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharjanto yang menyampaikan tema tentang Tahapan Verifikasi Administrasi, Pencermatan DCS, Pengumuman DCS dan Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024. Banyak dijelaskan bagaimana persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi terhadap Bakal Calon yang ingin mencalonkan. “KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan Verifikasi Administrasi hanya dilakukan terhadap dokumen persyaratan adminstrasi bakal calon yang status pengajuannya diterima untuk mengecek kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan dan kesemuanya dilakukan dengan bantuan SILON”. papar Suharjanto. Setelah dilakukan verifikasi dan disampaikan kepada Partai Politik, nantinya akan ada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi DCS dan DCT, tutupnya.