Penegasan Masalah-Masalah Syarat Calon dan Pencalonan Serta Antisipasinya

Brebes - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes, Akhmad Nizam Baequni dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Iman Syah Budiono beserta Pelaksana, Riza Anggara Setiarani dan Hariman Nugroho mengikuti kegiatan zoom meeting Seri Advokasi Hukum Kepemiluan Spin Off dengan tema Penegasan Masalah-Masalah Syarat Calon dan Pencalonan Serta Antisipasinya yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (06/04) di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Selaku moderator dalam kegiatan ini yaitu Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Kabupaten Grobogan, Rama Eka Saputra. Tujuan diadakannya rapat tersebut adalah untuk mencari solusi dalam mengantisipasi masalah-masalah yang dapat terjadi pada syarat calon dan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati, dalam sambutannya dia mengutarakan beberapa point penting menuju tahapan pencalonan yang akan dimulai pada awal bulan Mei mendatang. Selain itu, Putnawati berpesan untuk 35 Satuan Kerja (Satker) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah beserta jajaran untuk sedini mungkin melakukan mitigasi tahapan pencalonan dan harus membangun teamwork yang kuat karena tahapan pencalonan merupakan tahapan yang sensasional dan berpotensi terjadi sengketa.

Turut menjadi narasumber pertama dalam acara terebut adalah Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan, Cahyo Maryadi yang mengambil tema tentang Dokumen Persyaratan Administratif Dan Permasalahan Hukum Pada Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kab/Kota. Tema kali ini memfokuskan pada syarat calon dan pencalonan serta kiat antisipasinya karena hal tersebut berkaitan dengan mitigasi permasalahan hukum dengan potensi sengketa yang akan terjadi.

“KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berpotensi menjadi objek untuk dilaporkan dan/atau diadukan oleh partai politik dan/atau bakal calon ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, bahkan bisa saja sampai disengketakan di PTUN akibat keputusan/Berita Acara pencalonan yang tidak sesuai dengan harapan partai politik dan/atau bakal calon sehingga harus mempersiapkan diri dalam menghadapi sengketa dengan cara menguatkan mental, mengusai regulasi, memahami fakta, mendokumentasikan peristiwa dalam bentuk kronologi, dan memaksimalkan eksepsi” paparnya.

Materi selanjutnya disampaikan oleh narasumber kedua, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, Sulistiyorini yang menyampaikan tema tentang Dokumen Persyaratan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Dalam kesempatan ini Sulistiyorini menyampaikan beberapa hal yaitu terkait dasar hukum, syarat umum bagi bakal calon, syarat umum bagi bakal calon mantan terpidana atau terpidana, syarat umum bagi bakal calon yang harus mundur dari jabatan tertentu, dokumen-dokumen administratif bakal calon, dan dokumen persyaratan partai politik.