Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes kembali menyelenggarakan Kegiatan TELOR BEBEK Edisi ll Kemarin 4 September 2022. Tema Telor  Bebek Kali ini yaitu Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Prov  dan KPU Kab/Kota serta PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota. Acara diselenggarakan di Aula Rapat KPU Kab. Brebes dan dibuka Oleh Ketua KPU Kab. Brebes, Muamar Riza Pahlevi serta dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU dan Pegawai Sekretaris KPU Kab. Brebes,  sebagai Narasumber  yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Brebes, Akhmad Nizam Baequni dengan dimoderatorin / Kasubbag Hukum dan SDM, Iman Syah Budiono.

“Tata Naskah Dinas adalah Pengaturan tentang  Jenis, susunan dan bentuk,  Pembuatan, Pengamanan, Pejabat Pendatangananan dan Pengendalian yang digunakan dalam Komunikasi Kedinasaan. Jenis Tata Naskah di Lingkungan KPU ada tiga yaitu, Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi dan  Naskah Dinas Khusus. untuk Naskah dinas Arahan Terdiri dari Naskah Dinas Pengaturan, yang meliputi Peraturan KPU, Instruksi, Surat Edaran dan SOP Administrasi Pemerintahan. Kemudian Naskah Dinas Penetapan meliputi Keputusan KPU, Keputusan Sekretariat KPU. Selanjutnya Naskah Dinas Penugasan meliputi  Surat Perintah dan Surat Tugas. Untuk Naskah Dinas Korespondensi. Terdiri dari Naskah Dinas Korespondensi Internal meliputi  Nota Dinas, Memorandun, disposisi. Kemudian Surat Dinas dan Undangan. Sedangkan Naskah dinas   Khusus Terdiri dari Nota Kesepakatan, Surat Perjanjian, surat Kuasa, Berita Acara dan Surat Keterangan. Terang Nizam dalam paparan Materi Tata Naskah Dinas .

Lanjut  pada materi Kedua dijelaskan oleh Nizam PKPU Nomor 5 Tahun 2022. Pada Pasal 72 Menjalani Perubahan  tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua KPU, KPU Prov dan Kab. KPU Kab/Kota. Dalam hal Ketua KPU, KPU Prov atau Ketua KPU Kab/Kota Meninggal dunia, berhalangan tetap, diberhentikan dari Jabatan Ketua, diJatuhi Sanksi Pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua Oleh DKPP atau Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua KPU maka Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kab/Kota dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas, ( Pasal 72 ayat 1 ). Penunjukan Pelaksana Tugas paling Lambat dilakukan 1x24 ( satu kali dua puluh empat ) Jam Terhitung  sejak Ketua  KPU  Menjalani Kondisi sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal 72.

Sedangkan dalam Penunjukan Pelaksana Harian Ketua KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota Masih Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2019, yaitu dalam Hal Ketua KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota tidak Berada ditempat dalam waktu 2x24 ( dua kali dua puluh empat ) Jam  atau Lebih, Ketua KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota Mengangkat Pelaksana Harian untuk Kelancaran Pekerjaan  Sehari-hari Pelaksana, Pelaksana Harian bersifat Sementara sampai dengan Ketua KPU Kembali di tempat, Tutup Nizam Dalam Pemaparan Materi Kedua.

 

Tim Redaksi (*rz)