MASALAH-MASALAH HUKUM DALAM PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN

Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, Akhmad Nizam Baequni dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM , Iman Syah Budiono beserta Pelaksana, Riza Anggara Setiarani mengikuti kegiatan zoom meeting Seri Advokasi Hukum Kepemiluan VII dengan tema Masalah-masalah Hukum dalam Penyusunan Program dan Anggaran yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (14/9).

Turut menjadi narasumber pertama dalam acara terebut adalah Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Hukum dan Pengawasan, Cahyani Budi Rahmawati yang menyampaikan dinamika penyusunan program dan anggaran pada Pilkada Serentak Tahun 2017 yang terjadi di KPU Banjarnegara. “Proses penyusunan dan pengajuan dana hibah untuk menyelenggarakan Pilkada Banjarnegara Tahun 2017 mengalami dinamika yang tidak sederhana dengan Pemerintah Daerah, mulai dari penyusunan yang membutuhkan dana sekitar 23 Milyar dan disetujui oleh Pemda sekitar 20 Milyar dan usulan penambahan anggaran kepada Bupati Banjarnegara sekitar 1,6 Milyar” terang Cahyani. “oleh karena itu melalui forum ini, semoga gambaran atas penyusunan anggaran pada pilkada yang akan datang menjadi tolok ukur utuk melahirkan kebijakan melalui penyamaan persepsi dan satuan harga untuk satu kegiatan sehingga indeks harga tidak terlalu timpang antara daerah satu dengan yang lainnya” tambahnya.

Selanjutnya disampaikan oleh narasumber kedua, Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, perihal catatan permasalahan dalam pelaksanaan program/kegiatan DIPA Tahun Anggaran 2022 di KPU Kabupaten Karanganyar. Dijelaskan pula dasar hukum dalam penyusunan anggaran, maksud dan tujuan, alur penyusunan progam dan anggaran, permasalahan yang terjadi di KPU Kabupaten Karanganyar dan usulan atau rekomendasi tindak lanjut.

“Diharapkan dalam forum ini dapat memeberikan dapat memberikan gambaran dan acuan  bagi  KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan perencanaan Program, Anggaran, Kegiatan, dan Keluaran dalam mencapai target indikator yang telah ditetapkan serta memberikan panduan dan pemahaman yang tepat dalam teknis pelaksanaan pengelolaan anggaran agar mudah dilaksanakan, seragam dari aspek implementasi yang berlandaskan ketentuan, dan memiliki landasan hukum yang kuat” papar Triastuti.

Terakhir, disampaikan arahan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha terkait klasifikasi penganggaran. Jika melihat korelasinya, tahapan yang mengandung masalah dapat diidentifikasi menjadi 6 (enam) tahap yaitu sumber dana apakah itu berasal dari APBN atau APBD, regulasi yang mengatur, perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran itu sendiri, revisi anggaran yang telah disusun, dan yang terakhir pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran tersebut” pungkas Muslim.