Peluncuran Program Telor Bebek Seri I : Sosialisasi PKPU No.4 Tahun 2022

Kamis (28/7), Akhmad Nizam Baequni, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes meluncurkan program baru bertajuk TELOR BEBEK (Telaah dan Orientasi Regulasi Bersama Bekerja) sebagai bagian dari kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Brebes. Program Telor Bebek adalah sebuah wadah pertemuan diskusi bersama jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Brebes dalam mengkaji dan menelaah sebuah produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi/produk hukum KPU di lingkungan sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes. Program ini direncanakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan 2 (dua) kali dalam sebulan dengan materi kajian menyesuaikan dengan terbitnya produk-produk hukum terbaru dari KPU.

Kegiatan Telor Bebek Seri I ini, bertemakan “Telaah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” yang dihadiri seluruh Komisioner KPU Kabupaten Brebes, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Pelaksana dan PPNPN Sekretariat KPU Kabupaten Brebes bertempat di ruang pertemuan KPU Kabupaten Brebes.

“Sebagai penyelenggara Pemilu kita perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait regulasi kepemiluan sehingga ketika ada partai politik, tamu atau masyarakat umum yang membutuhkan informasi terkait kepemiluan kita dapat memberikan pelayanan prima”, Ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi dalam sambutannya sekaligus membuka acara.

Penyampaian materi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Teknis Penyelenggara, Ita Lestiana Ningsih selaku narasumber. “Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dimulai dari tanggal 29 Juli 2022 dan berakhir pada tanggal 14 Desember 2022. Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu kategori pertama Parpol yang memenuhi ambang batas (parliamentary threshold) paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir. Katergori kedua yaitu Parpol yang tidak memenuhi ambang batas (parliamentary threshold)  paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kategori ketiga adalah parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir”. Ujar ita dalam paparannya.

“Partai Politik calon peserta pemilu dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut : Berstatus badan hukum sesuai UU tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)  keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memililiki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1:1.000 (satu banding seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA); mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; menyampaikan nama, lambing, dan tanda gambar parpol kepada KPU; serta menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Selain menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, parpol juga memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA, juga dilengkapi dengan dokuken KTP-el untuk verifikasi administrasi data keanggotaan” lanjut ita.

Sebagai penutup, Akhmad Nizam Baequni, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes selaku moderator pada acara Telor Bebek Seri I, menyampaikan terima kasih kepada para narasumber dan komisioner serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Brebe dan berharap agar kegiatan TELOR BEBEK ini dapat meningkatkan pengetahuan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Brebes.

 

Tim Redaksi (rz*)