Demokrasi dalam Islam

Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, Demos artinya rakyat dan cratein atau cratos bermakna kekuasaan atau kedaulatan. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan demokrasi dalam dua arti. Pertama, demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya, pemerintahan rakyat. Kedua, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Pengertian demokrasi menurut para ahli pun sangat beragam. Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya, “Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya” (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah), ujar Akhmad Nizam Baequni dalam Edukasi Politik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada Komunitas Guru Madrasah di Kecamatan Brebes yang diadakan oleh DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Brebes, kemarin (15/7).

Dalam paparannya, disampaikan oleh Nizam materi Demokrasi dalam Islam dan Pemilu 2024. Prinsip-prinsip demokrasi dalam islam yaitu Musyawarah (as-syura), Adil (‘al), Memenuhi Kepercayaan (al-amanah), Tanggung Jawab (al-masuliyyah), Kebebasan (al-hurriyyah).

Terdapat dua alasan mengapa pemilu menjadi variabel penting suatu negara, yakni Pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu yang fair. Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu. Pemilu dalam konteks ini, artinya konflik yang terjadi selama proses pemilu diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi, lanjut Nizam.

Secara singkat, tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.

 Pada 31 Januari 2022, telah diputuskan oleh KPU RI melalui Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 bahwa hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu serentak 2024  akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dan sembilan bulan setelahnya, tepatnya pada 27 November 2024, akan digelar pemilihan kepala daerah.

 

Tim Redaksi (rz*)