DPD PKR Kabupaten Brebes menjalin Silahturahmi

KPU Kabupaten Brebes menerima kunjungan dari DPD Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Kabupaten Brebes, kemarin (18/7). Kunjungan partai PKR ini diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten Brebes Akhmad Nizam Baequni, Mochamad Muarofah, Ita Listiana Ningsih, Sri Nurokhmi Susilowati  beserta Sekretaris, Bambang Yusmanto didampingi Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Brebes di ruang aula Kantor KPU Kabupaten Brebes.

“Kunjungan DPD PKR Kabupaten Brebes ini selain dalam rangka silahturahmi juga bermaksud menyampaikan informasi kepengurusan PKR di tingkat Kabupaten Brebes sekaligus untuk memperoleh informasi dari KPU Kabupaten Brebes berkaitan dengan persyaratan verifikasi Partai Politik untuk maju dalam Pemilu 2024.” Ujar Ahmad Mudzakir, Ketua DPD PKR Kabupaten Brebes. Alamat Kantor DPD PKR Kabupaten Brebes saat ini berada di Kecamatan Songgom.

Akhmad Nizam Baequni, Komisoner Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Ketua KPU Kabupaten Brebes, menyambut dengan baik maksud tujuan kedatangan rombongan pengurus DPD PKR Kabupaten Brebes. Dikatakan Nizam, dasar hukum Pemilu 2024 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, saat ini KPU RI masih menyusun Draft Peraturan KPU sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun demikian, dari draft yang sedang disusun tersebut, persyaratan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan persyaratan di Pemilu 2019.

Anggota KPU Brebes yang lain, Ita Listiana Ningsih menjelaskan beberapa persyaratan verifikasi parpol antara lain berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;  menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.

“Kabupaten Brebes ada 17 kecamatan jadi minimal memiliki kepengurus partai di 9 kecamatan. Saat ini jumlah penduduk Brebes per semester 1 Tahun 2022 berkisar kurang lebih 1.800.000 (satu juta delapan ratus) jadi jumlah anggota sekurangnya 1.000.” lanjut Ita.

Muarofah menambahkan, salah satu persyaratan calon legislatif yang ingin mengikuti Pemilu 2024 harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk mengecek apakah sudah tercatat dalam DPT dapat melalui aplikasi Peduli Hakmu yang dapat diunduh di Play Store.

Sri Nurokhmi berharap agar DPD PKR Kabupaten Brebes sebagai partai baru agar mematuhi regulasi yang ada terkait keberadaan kantor parpol tingkat kabupaten harus berlokasi di ibukota Kabupaten, tujuaannya agar memudahkan koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten.

Diakhir pertemuan, Akhmad Nizam menyampaikan agar DPD PKR Kabupaten Brebes tidak sungkan untuk berkonsultasi hal-hal yang belum dipahami dan KPU Kabupaten Brebes akan berusaha memberikan pelayanan dengan  baik.

 

 

Tim Redaksi (rz*)