Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 telah dimulai, dan dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan akan adanya potensi sengketa hukum,. Oleh karena itu perlu adanya advokasi hukum yang bekerja secara sistematis dalam rangka penguatan kelembagaan melalui mekanisme pengawasan tertentu serta koordinasi dengan instansi terkait, ujar Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, kemarin (13/7).
Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum dilaksanakan sebagai upaya mencegah masalah-masalah yang berpotensi menjadi permasalahan hukum pada pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024. “ Dengan mengidentifikasi potensi permasalahan hukum, dapat kita ketahui kegiatan mana saja yang memiliki potensi masalah hukum, sehingga kita dapat menyusun langkah antisipasi untuk melakukan pencegahan lebih awal” lanjut Muslim Aisha.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah selain dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum dan SDM se- Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah, juga melibatkan dinas instansi terkait antara lain, Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Badan Kesbangpol Jawa Tengah, dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah. Hadir dalam acara ini Akhmad Nizam Baequni, Anggota KPU Kab. Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Iman Syah Budiono, Kasubag Hukum dan SDM KPU Kab. Brebes.
Kedepan, Divisi Hukum dan Pengawasan akan melaksanakan 20 (dua puluh) kegiatan rapat daring dengan tema “Advokasi Hukum Tahapan Pemilu” yang diselenggarakan sampai dengan akhir Tahun 2022. Narasumber kegiatan adalah Anggota KPU Kab/Kota Divisi Hukum dan SDM se-Jawa Tengah secara bergantian.
Tim Redaksi (rz*)