KPU BOYOLALI ADAKAN SOSIALISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM

#SobatJDIH, Pada Hari Kamis 21 April 2022 KPU Kabupaten Boyolali mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Bapak Ali Fahrudin. Acara di moderatori oleh Kasubbag Hukum dan SDM Ibu Febrika Indriarti dan Sebagai narasumber hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ibu Maya Yudayanti, S. Sos yang menyampaikan materi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Selain itu Ibu Maya Yudayanti juga memaparkan perbandingan antara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 dengan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Dalam kesempatan ini beliau juga melakukan simulasi alokasi kursi dalam 2 (dua) cara yaitu dengan simulasi 5 (lima) dapil dan 6 (enam) dapil. Kegiatan ini diikuti oleh stake holder terkait seperti Polres Boyolali, Kodim 0724 Boyolali, Dinas Instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali, Partai Politik di wilayah Kabupaten Boyolali, Organisasi masyarakat di wilayah KPU Kabupaten Boyolali. Beberapa peserta rapat menyampaikan tanggapan dan harapannya pada kegiatan ini, bahwa Rancangan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum dapat segera ditetapkan.