ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA TENGAH TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME PENYELENGGARA PEMILU

#SobatJDIH, Bahwa sebagai penyelenggara pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan harus dapat menjaga integritas dan profesionalisme. Dua hal tersebut merupakan salah satu unsur penting dalam kode etik, yang merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan Rapat Koordinasi Terkait Kode Etik dan Integritas Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2024. Rapat Koordinasi diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Boyolali pada tanggal 26 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Boyolali. Sebagai narasumber, Muslim Aisha menjelaskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan wajib menerapkan prinsip-prinsip dalam integritas antara lain adalah jujur, mandiri, adil, akuntabel. Prinsip lainnya yang harus dipedomani dalam berperilaku adalah prinsip profesionalitas yang meliputi : berkepastian hukum, aksesbilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional, Efisiensi, Efektif, dan kepentingan umum. Selain itu Muslim Aisha menanggapi isu-isu dalam pelaksanaan pilkada serentak yang diajukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan antara lain adalah terkait netralitas, perbedaan norma dan kode etik serta penanganan kode etik berdasarkan Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Dalam kesempatan ini, hadir sebagai narasumber lain adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali Agus Marwanto yang menjelaskan tentang penanganan pelanggaran penyelenggara pemilihan serentak tahun 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai penyelenggara pemilu, sehingga dapat memitigasi resiko pelanggaran kode etik. Kegiatan ditutup dengan penyampaian Rencana tindak Lanjut yang disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali, Aniek Ambarwati. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara luring dengan dihadiri oleh Ketua PPK dan Anggota PPK Se Kabupaten Boyolali yang membidangi Hukum dan Pengawasan.