#SobatJDIH, Pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali mengadakan Penyuluhan Hukum Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan “Peraturan Komiisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Boyolali Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum” melalui Media Daring Zoom Meeting. Acara ini diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan se-Kabupaten Boyolali dengan dibuka oleh Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali, Bapak Muhammad Rohani, S.Fil.I., M.Pd.I.. Kemudian, bertindak sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali, Ibu Aniek Ambarwati, S.E. menyampaikan materi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Kemudian, bertindak sebagai moderator yaitu Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali, Ibu Febrika Indriarti, S.H., M.H. menyampaikan materi tentang larangan dalam pelaksanaan kampaye. Kemudian, setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh Peserta Penyuluhan Hukum. Kegiatan ini ditutup dengan pengarahan dan closing statement oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali, Ibu Maya Yudayanti, S.Sos.