KPU KABUPATEN BOYOLALI GELAR PENYULUHAN HUKUM

#SobatJDIH, "Sebagai warga negara, Penyelenggara Pemilu berhak mendapat perlindungan hukum sebagaimana warga negara lainnya", demikian disampaikan oleh Dhimas Mahendra, Jaksa Pratama pada Kejaksaaan Negeri Boyolali, pada saat Rapat Koordinasi dan Penyuluhan Hukum bagi PPK se Kabupaten Boyolali yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Boyolali pada Kamis, 14 September 2023. Dimas menambahkan, berbagai jenis pelanggaran pidana pemilu perlu dipahami oleh penyelenggara, peserta pemilu maupun masyarakat luas, agar dapat dicegah dan diminamilisir. Acara penyuluhan hukum ini dilanjutkan rapat koordinasi yang dipandu oleh Kasubag Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Boyolali, membahas tentang teknis penyusunan kronologi. Diharapkan, PPK terampil menyusun kronologi ketika ada peristiwa di wilayah kerjanya. PPK diminta untuk melakukan praktek menyusun kronologi menggunakan kaidah yang benar. Maya Yudayanti, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, melakukan review terhadap proses dan hasil penyusunan kronologi tersebut, bahwa idealnya kronologi dapat menjawab pertanyaan tentang apa, mengapa, siapa, kapan, dan bagaimana atau dikenal dengan 5W1H. Di akhir penegasannya, Maya menugaskan agar seluruh PPK menyusun kronologi dari setiap kejadian khusus dalam tahapan pemilu maupun pemilihan. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk mitigasi resiko penyelenggaraan pemilu.